Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa SHALEH al PAK SAHIDE Bin KAHER pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2018 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2018 , bertempat di Kampung Kidul Desa Blitok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2018 sekira pukul 16.00 Wib saksi ACH NUR DAIK mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kampung Kidul Desa Blitok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo ada seseorang yang menjual nomor togel kepada warga sekitar kemudian saksi ACH NUR DAIK , AIPTU I KOMANG , BRIPKA SURYONO dan BRIPKA DEDY AMIRIL HAMDI selaku anggota Polres Situbondo menuju ke lokasi sesuai informasi tersebut dan setelah sampai di lokasi melihat 2 (dua) orang sedang duduk di teras rumah dimana salah satunya sedang menulis sedangkan yang satunya lagi sedang duduk duduk disebelahnya kemudian saksi DEDY AMIRIL HAMDI mengamankan terdakwa sedangkan saksi ACH NUR DAIK mengamankan saksi TIJO (sebagai pembeli) serta BRIPKA I KOMANG dan BRIPKA SURYONO mengamankan barang bukti yang ada dilantai depan terdakwa berupa 1 (satu) buah buku yang terdapat tulisan nomor togel, 1 (satu) buah balpoint, 1 (satu) buah HP Merk Evercross warna putih, 1 (satu) lembar catatan pengeluaran nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 86.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
- Bahwa perjudian togel tersebut dilakukan setiap hari Minggu, Senin , Selasa, Rabu, Kamis , Jum’at dan Sabtu dengan cara pembeli bisa membeli dengan 2 (dua) angka , 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka dan jika angka yang dibeli tersebut keluar maka pembeli akan mendapat hadiah misalnya untuk pembelian sebesar Rp 1.000,-(seribu rupiah), maka jika angka yang dibeli tersebut keluar untuk 2 (dua) angka akan mendapat Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka akan mendapat Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk 4 (empat) angka Kn mendapat Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), namun jika angka yang dibeli tersebut tidak keluar maka pembeli tersebut belum beruntung , sehingga perbuatan tersebut bersifat untung untungan dimana uang hasil penjualan togel tersebut disetorkan kepada EM (belum tertangkap) dengan komisi sebesar 5% dan perbuatan terdakwa tersebut tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang , selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP. |