Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2020/PN Sit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Unit Mangaran 1.Artok
2.Sunaida
3.Sa'it
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2020/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Unit Mangaran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad RizkiPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Unit Mangaran
Tergugat
NoNama
1Artok
2Sunaida
3Sa'it
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.148.173,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.   Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa   pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 44.148.173,- (Empat puluh empat juta seratus empat puluh delapan ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 39.040.000,- (Tiga puluh sembilan jutaempat puluh ribu rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 5.108.173,- (Lima juta seratus delapan ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak