Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2020/PN Sit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Panji 1.BUSAHMA
2.SUHARTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2020/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Panji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHAIRUNNISAPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Panji
Tergugat
NoNama
1BUSAHMA
2SUHARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.827.437,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 44.827.437,- (Empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 44.895.870,- (Empat puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) di ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak