Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa WARI HADI SUNYOTO alias NYOTO bin PAK ENNO RATIP pada hari Rabu tanggal 07 Maret 2018 sekira pukul 15.30 Wib atau pada waktu dalam tahun 2018 bertempat di sebuah warung Ds. Trigonco Kec. Asembagus Kab. Siubondo (sebelah timur POM bensin Asembagus Kab. Situbondo) atau pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari rabu tanggal 07 maret 2018 sekira pukul 15.30 Wib di sebuah warung Ds. Trigonco Kec. Asembagus Kab. Siubondo (sebelah timur POM bensin Asembagus Kab. Situbondo) saksi ANDRIAN KHOIRUDINSYAH bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN dan DODI PRASETYO telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa WARI HADI SUNYOTO alias NYOTO bin PAK ENNO RATIP yang sedang menunggu pembelian judi togel dan pada saat dilakukan penangkapan berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy Young 2 warna hitam kombinasi putih yang dalamnya terdapat pesan singkat berupa SMS tentang pembelian nomor judi jenis togel.;
- dan pada saat di introgasi di dapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa telah menjual nomor judi togel selama 1 bulan dan dalam penjualan judi togel terdakwa berperan sebagai Pengecer yang menjual nomor togel kepada masyarakat dengan cara pembeli memesan / membeli nomor togel melalui Via Sms dan adapula yang datang langsung menemui terdakwa , kemudian hasil penjualan judi togel langsung di setorkan kepada  HENGKI (DPO) dengan mendapatkan komisi sebesar 5 % dari hasil penjualan. Perjudian tersebut di lakukan setiap hari sabtu, minggu, senin, rabu dan kamis. Selanjutnya untuk menentukan kalah atau menang, jika angka yang dibeli oleh pembeli keluar maka pembeli tersebut menang dan mendapatkan uang berlipat yaitu bila membeli dengan Rp, 1.000,- untuk 2 Angkanya hadiah sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) , untuk tiga angkanya akan mendapatkan Hadiah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan kalau nomor yang dibeli 4 angkanya akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) , dan Terdakwa mendapatkan omset dari hasil penjualan nomor judi togel sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 (1) ke-2 KUHP. |