Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Mengijinkan Pemohon, untuk memperbaiki nama ibu Pemohon dalam Kartu Keluarga Pemohon Nomor 3512081011210004 tertanggal 10-11-2021, dari TIN SUKARTINA menjadi SITI SALMA;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo, agar setelah ditunjukkan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, agar mencatatkan perbaikan nama ibu Pemohon, tersebut dalam Kartu Keluarga Pemohon Nomor 3512081011210004 tertanggal 10-11-2021, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo, menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang;
- Membebankan biaya permohon ini kepada Pemohon;
|