Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2022/PN Sit DODY MIFRIYANTO FATRA, S.H. FIKI AINURRAHMAN alias FIKI bin AGUS SUHARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.C/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BP/02/XI/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DODY MIFRIYANTO FATRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKI AINURRAHMAN alias FIKI bin AGUS SUHARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa FIKI AINURRAHMAN Alias FIKI Bin AGUS SUHARTO,pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekira pukul 19.30 Wib di rumah pelapor ANSORI alamat Kampung Timur Curah Rt 002 Rw 001 Desa Kedungdowo Kec. Arjasa Kab. Situbondo melakukan dugaan tindak pidana pencurian ringan.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan terdakwa FIKI AINURRAHMAN Alias FIKI Bin AGUS SUHARTO sehingga penyidik selaku penuntut umum yakin apabila terdakwa FIKI AINURRAHMAN Alias FIKI Bin AGUS SUHARTO diduga dengan sengaja melakukan dugaan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP, dengan kronologis sebagai berikut :

 

  1. Awalnya pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekira jam 17.00 Wib, setelah saksi ANSORI pulang kerja saksi ANSORI merasa tidak enak badan, kemudian saksi ANSORI masuk ke dalam rumah dan meletakkan 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam dengan nomer 082124555585, Nomer IMEI 1: 86460504066631,Nomer IMEI 2:864605041666380 di meja ruang tamu rumah saksi ANSORI, dan diketahui anak saksi ANSORI (ARIF AFANDI) dan saksi ANSORI berpesan kepada anak saksi ANSORI (ARIF AFANDI) bahwa jika ada tamu, tolong dikasih tahu bahwa saksi ANSORI sedang tidak enak badan mau istirahat, dan jangan diganggu, selanjutnya saksi ANSORI masuk ke dalam kamar dan beristirahat.
  2. Selanjutnya sekira jam 19.30 Wib saksi ANSORI bangun tidur dan menuju meja ruang tamu rumah saksi ANSORI untuk mengambil HP milik saksi ANSORI, namun ternyata HP tersebut tidak ada di tempatnya lagi, sehingga saksi ANSORI menanyakan perihal tersebut ke anak saksi ANSORI dan istri saksi ANSORI, namun keduanya tidak ada yang tahu dan selanjutnya anak saksi ANSORI (ARIF AFANDI) menerima pesan whatsapp dari FIKI, yang berlamat di Dsn. TegalsariRt.01/Rw.15 Desa Ketowan Kec. ArjasaKab. Situbondo , yang bertuliskan “hpnya bapaknya bede e engkok koni l deen je sambi pessena 600" (hp nya bapak kamu ada di saksi ANSORI ambil kesini bawa uang Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan selanjutnya anak saksi ANSORI (ARIF AFANDI) memberitahukan perihal tersebut kepada saksi ANSORI, sehingga saksi ANSORI tahu bahwa yang mengambil 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam dengan nomer 082124555585, Nomer IMEI 1:86460504066631,Nomer IMEI 2:864605041666380 milik saksi ANSORI adalah FIKI, yang berlamat di Dsn. TegalsariRt.01/Rw.15 Desa Ketowan Kec. Arjasa Kab. Situbondo.
  3. Setelah saksi ANSORI mengetahui bahwa yang mengambil 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam dengan nomer 082124555585, Nomer IMEI 1: 86460504066631,Nomer IMEI 2:864605041666380 milik saksi ANSORI adalah FIKI, yang berlamat di Dsn. TegalsariRt.01/Rw.15 Desa Ketowan Kec. Arjasa Kab. Situbondo, selanjutnya melalui pesan whatsapp tersebut anak saksi ANSORI (ARIF AFANDI) menyuruh mengembalikan HP milik saksi ANSORI tersebut namun tidak dihiraukan, sehingga saksi ANSORI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arjasa.
  4. Sehingga dengan adanya kejadian tersebut pelapor atas nama ANSORI mengalami kerugian materil sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

 

----- Berdasarkan alat bukti yang cukup, bahwa terdakwa FIKI AINURRAHMAN Alias FIKI Bin AGUS SUHARTO telah melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya