Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa SUBARI Alias TUBAN Bin NURHASIN, pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017, sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di Dusun Krajan 2 Rt. 08/02 Desa Grujugan Kidul Kecamatan Grujugan  Kabupaten Bondowoso,  atau sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang didalam darah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagan besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 wib saksi Misdar Anwar telah dihubungi oleh seseorang yang bernama HAR untuk diajak melakukan pencurian sapi dan disuruh kumpul dirumah saksi Heni Purwanto di Desa Sumberpinang Rt.01/06 Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 sekira pukul 21.00 wib saksi Misdar Anwar datang kerumah saksi Heni Purwanto dan dirumah saksi Heni Purwanto tersebut sudah ada beberapa orang yaitu saksi Heni Purwanto, saksi Sigit Agusdiono, HAR, Pebri dan DI, selanjutnya saksi Misdar Anwar dan HAR menentukan lokasi pencurian sapi didaerah Situbondo karena daerah Situbondo sepi kalau malam hari, setelah menentukan lokasi pencurian tersebut kemudian saksi Misdar Anwar menghubungi terdakwa Subari alias Tuban Bun Nurhasin untuk menunggu didepan rumahnya karena saksi Misdar Anwar dan teman temannya tersebut akan melakukan pencurian. .     Â
- Bahwa selanjutnya saksi Misdar Anwar, saksi Heni Purwanto, saksi Sigit Agusdiono, HAR, Pebri dan DI berangkat ke Situbondo dengan menggunakan mobil truk No.Pol DK 9509 HB milik saksi Heni Purwanto melewati jalan di Cerme dan Klampokan, setelah sampai di perbukitan muncil saksi Misdar Anwar bersama HAR, Pebri dan DI turun dan berjalan menelurusi bukit sedangkan saksi Heni Purwanto dan saksi Sigit Agusdiono menunggu di SPBU Kesambirampak Situbondo.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 sekira pukul 01.00 wib saksi Misdar Anwar, HAR, Pebri dan DI Â sampai dikandang sapi milik saksi Hariyadi yang berada di Kampung Krajan Rt.01/01 Desa Curahcotok Kecamatan Kapongan Kab. Situbondo kemudian mengambil 2 (dua) ekor sapi antara lain 1 (satu) ekor sapi betina dengan jenis sumintal warna merah putih umur 2 (dua) tahun tidak bertanduk dan 1 (satu) ekor sapi jenis Brahma bertanduk ekor biasa umur 2 (dua) tahun tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Hariyadi.
- Bahwa setelah saksi Misdar Anwar bersama teman temannya tersebut berhasil mengambil 2 (dua) ekor sapi milik saksi Hariyadi tersebut kemudian saksi Misdar Anwar menghubungi saksi Heni Purwanto untuk dijemput ditempat semula saksi Heni Perwanto menurunkan saksi Misdar Anwar, setelah saksi Heni Purwanto datang kemudian 2 (dua) ekor sapi tersebut dinaikan di truk milik saksi Heni Purwanto dan berangkat menuju rumah terdakwa Subari Alias Tuban Bin Nurhasin di dusun Krajan 2 Rt. 08/02 Desa Grujukan Kidul Kec. Grujukan Kab. Bondowoso, selanjutnya sekira pukul 04.00 saksi Misdar Anwar bersama teman temannya tersebut sampai dirumah terdakwa Subari Alias Tuban Bin Nurhasin, kemudian 2 (dua) ekor sapi tersebut diturunkan dan dibawa oleh terdakwa Subari Alias Tuban Bin Nurhasin dengan maksud untuk dijual kepada terdakwa Subari Alias Tuban Bin Nurhasin, namun uang penjualannya menunggu kalau sapi-sapi tersebut sudah laku dijual oleh terdakwa Subari Alias Tuban Bin Nurhasin kepada orang lain, sebelum sapi-sapi tersebut laku dijual oleh terdakwa Subari Alias Tuban Bin Nurhasin disimpan terlebih dahulu di dalam kamar rumah milik terdakwa Subari Alias Tuban Bin Nurhasin, selanjutnya setelah menurunkan 2 (dua) ekor sapi tersebut saksi Misdar Anwar bersama teman temannya pulang kerumah saksi Heni Purwanto.
- Bahwa setelah saksi Misdar Anwar pulang, terdakwa Subari Alias Tuban Bin Nurhasin menghubungi saksi Misdar Anwar dan memberitahukan bahwa ada beberapa orang petugas Polisi melakukan penggrebakan dirumah terdakwa Subari Alias Tuban Bin Nurhasin namun terdakwa Subari Alias Tuban Bin Nurhasin berhasil melarikan diri, beberapa bulan kemudian yaitu pada tanggal 28 April 2018 sekira pukul 01.00 wib terdakwa Subari Alias Tuban Bin Nurhasin berhasil ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Situbondo.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |