Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Sit LBH Mitra Santri Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Kabupaten Situbondo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LBH Mitra Santri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD. RAHMAN SALEH, S.H.LBH Mitra Santri
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perkara ini untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Hak Guna Usaha dari PT. PRINTAM  PRIMA  dan atau PT . PRINTAM yang terletak di Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo  sebagaimana Hak Guna Usaha Nomor 02 Tahun 1991 tertanggal 9 April 1991 Nomor 17/540.24/35/1991 yang telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 16 September 2011  adalah telah berahir masa berlakunya serta tidak boleh untuk   dilakukan perpanjangan lagi   dalam bentuk apapun  oleh  Tergugat.
  3. Menyatakan  secara hukum proses perpanjangan ex Hak Guna Usaha dari PT. PRINTAM  PRIMA dan atau PT. PRINTAM  sebagaimana Hak Guna Usaha Nomor 02 Tahun 1991  tertanggal 9 April 1991 Nomor 17/540.24/35/1991  yang telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 16 September 2011 yang dilakukan oleh Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk proses apapun yang berkaitan  dengan pengalihan Hak Guna Usaha dari PT. PRINTAM  PRIMA  dan atau PT. PRINTAM dan atau  tidak boleh membuat alih garapan baru Atas Tanah Negara Hak Guna Usaha Nomor  02 Tahun 1991 tertanggal 9 April 1991 Nomor 17/540.24/35/1991 yang telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 16 September 2011  .
  5. Menghukum Tergugat  untuk manarik segala bentuk  surat yang menimbulkan hak baru  dan segala hak yang diterbitkan oleh Tergugat yang berkaitan  terhadap perpanjangan hak dan atau pengalihan hak atas Hak Guna Usaha dari PT. PRINTAM  PRIMA  dan atau PT . PRINTAM dan atau membuat alih garapan  Atas Tanah Negara Hak Guna Usaha Nomor  02  Tahun 1991  tertanggal 9 April 1991 Nomor 17/540.24/35/1991 yang telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 16 September 2011  .
  6. Menghukum  Tergugat  untuk menyerahkan  tanah ex Atas Tanah Negara Hak Guna Usaha Nomor 02 Tahun 1991  tertanggal 9 April 1991 Nomor 17/540.24/35/1991 yang telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 16 September 2011 untuk diserahkan dan dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya diserahkan kepada ex pemilik asal tanah dimaksud.
  7. Menghukum Tergugat dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Kabupaten Situbondo untuk  membayar ganti rugi kepada Penggugat untuk diserahkan kepada negara  sebesar Rp. 111.000.000.000,00 (seratus sebelas milyart rupiah) dalam keadaan cash dan tunai.
  8. Menyatakan sah  dan berharga sita jaminan (conservatoiir beslag) terhadap  Ex tanah  Hak Guna Usaha dari PT. PRINTAM  PRIMA  dan atau PT. PRINTAM  sebagaimana Hak Guna Usaha Nomor  02  Tahun 1991 tertanggal 9 April 1991 Nomor 17/540.24/35/1991 yang telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 16 September 2011  .
  9. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  (Uitvoorbaar bijj Voraad) meskipun  ada upaya hukum dari  Para  Tergugat.
  10. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya  yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak