Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2017/PN Sit. YUSAQ DJUNARTO, S.H. 1.ZAINULLAH Alias SENOL Bin ABD WAHID
2.JUPRY EFFENDY Alias JUPRI Bin MASIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 51/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-09/0.5.39.3/Epp.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1YUSAQ DJUNARTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINULLAH Alias SENOL Bin ABD WAHID[Penahanan]
2JUPRY EFFENDY Alias JUPRI Bin MASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------------ Bahwa mereka Terdakwa I.  Zainullah alias Senol bin Abd Wahid dan Terdakwa II. Jupry Effendy alias Jupri bin Masir pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekira pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2017, bertempat di jalan Besuki-Surabaya tepatnya di depan Gudang Alami yang beralamat di Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------------ Berlatar belakang dari rasa kesal dan dendam para Terdakwa yang pernah diserempet oleh bus dan masih jengkel hingga saat ini, yang akhirnya pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekira pukul 21.45 WIB, ketika para Terdakwa sedang dalam perjalanan pulang dari Besuki menuju Bondowoso dan melintas di jembatan Ketah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : P-2121-ER dengan posisi Terdakwa I duduk di depan membonceng Terdakwa II yang duduk di belakang dimana kemudian Terdakwa I menghentikan sepeda motor yang sedang dikendarainya dan setelah sepeda motor berhenti, Terdakwa I turun dari sepeda dan memungut sebuah batu kali seukuran telur ayam dan Terdakwa II menanyakan maksud dan tujuan Terdakwa I mengambil batu tersebut yang dijawab oleh Terdakwa I akan dipergunakan untuk melempar kaca bus yang sedang lewat dan Terdakwa II sependapat dan setuju dengan rencana Terdakwa I tersebut, dan setelah mengambil batu kali tersebut, Terdakwa II menggantikan posisi Terdakwa I diatas sepeda,  dimana Terdakwa II duduk di depan membonceng Terdakwa I, dan ketika sampai di jalan Besuki-Surabaya tepatnya di depan Gudang Alami yang beralamat di Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Terdakwa I melemparkan batu kali yang sebelumnya dipegang dengan tangan kanannya ke arah bus pariwisata Pemuda No. Pol : AA-1526-EK yang dikendarai oleh saksi Thomas Suyanto alias Pak Yanto dan mengenai kaca depan bus tersebut yang mengakibatkan kaca bus tersebut pecah dengan diameter 5 cm (lima centimeter). Bahwa setelah mendengar kaca bus tersebut pecah, Terdakwa I langsung menyuruh Terdakwa II untuk memacu sepeda motor yang mereka kendarai dengan kecepatan tinggi karena warga mengejar para Terdakwa dan akhirnya sepeda motor yang dinaiki oleh Terdakwa jatuh sehingga warga berhasil menangkap para Terdakwa dan menyerahkan para Terdakwa ke Kantor Kepolisan Sektor Suboh.

Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, PO. Bus Pariwisata Remaja yang diwakili oleh saksi Thomas Suyanto alias Pak Yanto mengalami kerugian materiil senilai Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).

------------ Perbuatan Terdakwa I. Zainullah alias Senol bin Abd Wahid dan Terdakwa II. Jupry Effendy alias Jupri bin Masir tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 170 ayat (1)  KUHPidana. -

Pihak Dipublikasikan Ya