Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2019/PN Sit Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H. Busaeri Alias H. Fauzi Bin H. Husen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1444/M.5.40/Euh.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Busaeri Alias H. Fauzi Bin H. Husen[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa BUSAERI ALIAS H FAUZI BIN H HUSEN, pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Rumah terdakwa termasuk Dusun Semek Sawu Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu Senjata Api, Amunisi, atau sesuatu Bahan Peledak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berdasarkan infromasi dari masyarakat terdakwa menjual bahan peledak berupa petasan dan sumbu peledak petasan selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi Dedi Amiril,Saksi Suryono dan saksi Ahmad Nur Daik (Anggota Kepolisian Resort Situbondo) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat ditangkap terdakwa sedang membungkus serbuk bahan peledak kedalam plastic dan juga terdapat sumbu bahan peledak untuk dijadikan bahan peledak selanjutnya dilakukan pengecekan didalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat bungkus) serbuk bahan peledak,10 (sepuluh) bendel sumbu peledak dan 1 (satu) bungkus plastic yang diakui kepemilikanya oleh terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memperoleh Serbuk Bahan peledak tersebut dari seseorang yang terdakwa tidak kenal di jalan dekat rumah terdakwa di jalan Dusun Semek Sawu Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo dengan harga Rp 300,000 (tiga ratus ribu rupiah) yang rencananya akan dijual lagi kepada kepada orang lain seharga Rp 20.000 (dua puluh ribu) perbungkus namun belum sempat terjual ditangkap oleh Anggota Kepolisian Resort Situbondo
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab :6647/BHF/2019 menyatakan :
  1. Nomor Bukti 111/2019/BHF : satu bungkus plastic berisi serbuk warna abu abu dengan massa :50,04 gram U95 : ±0,041 gram;
  2. Nomor Bukti 112/2019/BHF : 100 utas sumbu bakar dengan ukuran panjang rata rata P : 16,10 CM U95 ±0,057 mm dan diameter rata rata :7,24 mm U95 ±0,057 mm;
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan metode analisa kwalitatif terhadap barang bukti tersebut didapatkan hasil sebagai berikut:
  1. TABEL, TABEL, TABEL
  • Dengan Kesimpulan sebagai berikut :

  1. Barang bukti nomor 111/2019.BHF : Didapatkan Adanya Kandungan Kalium Klorat (KCLO)3,Sulfur(S) dan Aluminium (AL);

  2. Barang bukti nomor 112/2019.BHF : Didapatkan Adanya Kandungan Kalium Klorat (KCLO)3,Sulfur(S) dan Karbon  (C);

  3. Dengan catatan Kalium Klorat (KCLO)3,Sulfur(S) dan Karbon  (C) Aluminium (AL) merupakan bahan peledak jenis low exposive

  • Bahwa Terdakwa BUSAERI ALIAS H FAUZI BIN H HUSEN memiliki atau menguasai bahan peledak tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

----- Bahwa perbuatan Terdakwa Busaeri Alias H. Fauzi Bin H. Husen sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya