Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2018/PN Sit. | DARSO | P. SURAHMAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Feb. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2018/PN Sit. | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Feb. 2018 | ||||
Nomor Surat | 001 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR : 1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.   Menyatakan secara hukum tanah obyek sengketa yang berupa :       Sebidang tanah pekarangan seluas + 250 M2  yang merupakan sebagian dari       tanah  pekarangan yang mengacu  kepada Huruf C No.791 Desa Trebungan       Persil 122, Nomer .Petok 37,  Klas Tanah D.I , seluas 0117 da atas nama NADI /       B. DARSO yang terletak di  Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran , Kabupaten       Situbondo , yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :                               --- Utara      : Tanah pekarangan Darso ;                               --- Timur      : Tanah pekarangan Darso ;                               --- Selatan   : Tanah pekarangan Darso ;                               ---  Barat      : Tanah pekarangan Darso ;       Adalah merupakan tanah hak milik Penggugat ; 3. Menyatakan  sebagai  hukum bahwa  penguasaan  tanah  obyek  sengketa tanpa     hak oleh Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 4. Menghukum Tergugat agar supaya menyerahkan Obyek Sengketa yang sekarang     dikuasai dan ditempati oleh Tergugat kepada Penggugat dalam keadaan baik dan     kosong dari apa atau   siapa saja  yang  berada  disitu karena mendapat hak atau     izin daripadanya dan  jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Polisi) ; 5. Menghukum pula Tergugat  untuk  membayar  biaya yang  timbul  dalam  perkara     ini ; SUBSIDAIR :       Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Penggugat mohon sudilah kiranya untuk memberikan keputusan yang memberi rasa keadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |