Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Sit FIQI KRISTIA VINALOSA WAHYU SETIA BUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIQI KRISTIA VINALOSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD FARUQ KHAMSI, S.H., S.H.I.FIQI KRISTIA VINALOSA
Tergugat
NoNama
1WAHYU SETIA BUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

PROVISI

Meletakkan sita jaminan atas sebidang tanah sawah SHM No. 126, luas 4242 M2  ( empat ribu dua ratus empat puluh dua  meter persegi ), atas nama SYAM SURIADI, Yang  terletak di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

 

 

DALAM PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar tanggungan hutang terhadap Penggugat  sebesar

     Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

  1. Menghukum Tergugat membayar kerugian moriel maupun matriel pada Penggugat sebagai berikut :

      Kerugian Materil :

     Menghukum Tergugat untuk membayar hutang beserta bunganya sebesar 6 %    pertahunnya atau sebesar 0,5 % perbulannya terhitung sejak bulan 04 Oktober 2022 sampai dengan bulan Februari 2024

     Utang Pokok             = Rp. 200.000.000,-

     Bunga/keuntungan    = Rp. 1.000.000,- x 17 Bulan

                                       = Rp. 17.000.000,-

     Jumlah                       = Rp. 200.000.000,- + 17.000.000,-

                                       = Rp. 2.17.000.000,-

     Sehinga Tergugat harus membayar Rp. 2.17.000.000,00-,- (dua ratus tuju belas juta rupiah) kepada Penggugat

 

Kerugian Immateril :

       Menghukum Tergugat untuk membayar  kerugian immaterial Sebesar Rp. 100.000.000,-  (seratus juta rupiah) kepada Penggugat

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dawangsom) sejumlah Rp. 1000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan perkara ini menurut Hukum dapat di jalankan
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang akan diletakan dalam perkara a quo berupa :

sebidang tanah sawah SHM No. 126, luas 4242 M2 ( empat ribu dua ratus empat puluh dua  meter persegi ), atas nama SYAM SURIADI, Yang  terletak di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dan apabila Tergugat tidak membayar lunas hutangnnya maka terhadap jaminan yang telah di serahkan oleh Tergugat kepada Penggugat akan di jual melalui perantara Kantor Pelayanan  Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran hutang Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat di laksanakan seketika setelah di bacakan ( uitvoorbaar bi voraad)

 

DALAM SUBSIDIAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Situbondo cq Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak