Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Situbondo satu 1.KHOLIFA RUMLIAH
2.SAIFUL BAHRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Situbondo satu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KHOLIFA RUMLIAH
2SAIFUL BAHRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 195.505.013,- (Seratus Sembilan puluh lima juta lima ratus lima ribu tiga belas rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp 183,470,459,- (Seratus delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh Sembilan rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp 12,034,554,- (Dua belas juta tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Akta Hibah No 941/2014 an Kholifah Rumliah, dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak