Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa EDO ALEX SUGIARTO Alias EDO Bin AGUNG LAGIARTO pada hari Kamis tanggal 18 November 2020 sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Gudang CV. Daun Mas yang berada di Jl. Raya Banyuglugur No. 88 Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bermula ketika Terdakwa bekerja di CV. Daun Mas pada bulan Januari 2020, dimana jabatan Terdakwa di CV. Daun Mas adalah sebagai Kepala Gudang, dengan gaji sebesar Rp. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah). Jabatan Terdakwa sebagai Kepala Gudang adalah mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : a. Bertanggung jawab terhadap stock atau jumlah barang berupa tembakau kering dan juga barang-barang inventaris milik CV. Daun Mas; b. Bertanggung jawab disetiap pekerjaannya terhadap barang berupa tembakau kering yang masuk maupun keluar kepada Manager Pusat; - Bahwa Terdakwa yang memiliki tugas terhadap stock tembakau kering, serta memiliki tugas terhadap masuk dan keluarnya tembakau kering di Gudang CV. Daun Mas sejak bulan Januari 2020, kemudian memerintahkan Saksi SAIFUL EFENDI Alias SIPUL Bin LON, Saksi EKO PURWANTO Alias EKO, serta Saksi NIMAN untuk memindahkan tembakau kering yang berada di Gudang CV. Daun Mas menuju kendaraan yang telah disiapkan oleh Terdakwa, untuk kemudian dijual kepada Saksi SAHI dengan rincian sebagai berikut : a. Pada hari Kamis tanggal 18 November 2020 sekitar Pukul 17.00 Wib, di gudang CV. Daun Mas, Terdakwa yang tidak memiliki kewenangan untuk memperjualbelikan tembakau kering milik CV. Daun Mas, kemudian memerintahkan Saksi SAIFUL EFENDI Alias SIPUL Bin LON, Saksi EKO PURWANTO Alias EKO, serta Saksi NIMAN untuk mengangkut tembakau kering dari dalam gudang menuju kendaraan pick up yang telah disediakan oleh Terdakwa. Setelah Saksi SAIFUL EFENDI Alias SIPUL Bin LON, Saksi EKO PURWANTO Alias EKO, serta Saksi NIMAN selesai memindahkan tembakau kering ke kendaraan pick up, kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Saksi SAHI untuk menjual Tembakau kering milik CV. Daun Mas, tanpa seizin CV. Daun Mas melalui Saksi SAHI dengan harga sejumlah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) perkilonya; b. Pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekitar Pukul 17.00 Wib, di gudang CV. Daun Mas, Terdakwa yang tidak memiliki kewenangan untuk memperjualbelikan tembakau kering milik CV. Daun Mas, kemudian memerintahkan Saksi SAIFUL EFENDI Alias SIPUL Bin LON, Saksi EKO PURWANTO Alias EKO, serta Saksi NIMAN untuk mengangkut tembakau kering dari dalam gudang menuju kendaraan pick up yang telah disediakan oleh Terdakwa. Setelah Saksi SAIFUL EFENDI Alias SIPUL Bin LON, Saksi EKO PURWANTO Alias EKO, serta Saksi NIMAN selesai memindahkan tembakau kering ke kendaraan pick up, kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Saksi SAHI untuk menjual Tembakau kering milik CV. Daun Mas, tanpa seizin CV. Daun Mas melalui Saksi SAHI dengan harga sejumlah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) perkilonya; c. Pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar Pukul 17.00 Wib, di gudang CV. Daun Mas, Terdakwa yang tidak memiliki kewenangan untuk memperjualbelikan tembakau kering milik CV. Daun Mas, kemudian memerintahkan Saksi SAIFUL EFENDI Alias SIPUL Bin LON, Saksi EKO PURWANTO Alias EKO, serta Saksi NIMAN untuk mengangkut tembakau kering dari dalam gudang menuju kendaraan pick up yang telah disediakan oleh Terdakwa. Setelah Saksi SAIFUL EFENDI Alias SIPUL Bin LON, Saksi EKO PURWANTO Alias EKO, serta Saksi NIMAN selesai memindahkan tembakau kering ke kendaraan pick up, kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Saksi SAHI untuk menjual Tembakau kering milik CV. Daun Mas, tanpa seizin CV. Daun Mas melalui Saksi SAHI dengan harga sejumlah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) perkilonya; - Bahwa setelah Terdakwa menjual Tembakau kering milik CV. Daun Mas melalui Saksi SAHI dengan total 100 (seratus) ball, Terdakwa menerima uang hasil penjualan Tembakau kering milik CV. Daun Mas dari Saksi SAHI dengan total sejumlah Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah); - Bahwa selanjutnya Terdakwa yang memiliki tugas terhadap stock tembakau kering, serta memiliki tugas terhadap masuk dan keluarnya tembakau kering di Gudang CV. Daun Mas sejak bulan Januari 2020, kemudian kembali memerintahkan Saksi SAIFUL EFENDI Alias SIPUL Bin LON, Saksi EKO PURWANTO Alias EKO, serta Saksi NIMAN untuk memindahkan tembakau kering yang berada di Gudang CV. Daun Mas menuju kendaraan, untuk kemudian dijual kepada Saksi SAHI dengan rincian sebagai berikut : a. Pada hari Kamis tanggal 18 November 2020 sekitar Pukul 17.00 Wib, di gudang CV. Daun Mas, Terdakwa yang tidak memiliki kewenangan untuk memperjualbelikan tembakau kering milik CV. Daun Mas, kemudian memerintahkan Saksi SAIFUL EFENDI Alias SIPUL Bin LON, Saksi EKO PURWANTO Alias EKO, serta Saksi NIMAN untuk mengangkut tembakau kering dari dalam gudang menuju kendaraan pick up. Setelah Saksi SAIFUL EFENDI Alias SIPUL Bin LON, Saksi EKO PURWANTO Alias EKO, serta Saksi NIMAN selesai memindahkan tembakau kering ke kendaraan pick up, kemudian Terdakwa menjual Tembakau kering milik CV. Daun Mas tanpa seizin CV. Daun Mas, kepada Saksi SINAM di lokasi gudang dengan harga sejumlah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) perkilonya; b. Pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekitar Pukul 16.30 Wib, di gudang CV. Daun Mas, Terdakwa yang tidak memiliki kewenangan untuk memperjualbelikan tembakau kering milik CV. Daun Mas, kemudian memerintahkan Saksi SAIFUL EFENDI Alias SIPUL Bin LON, Saksi EKO PURWANTO Alias EKO, serta Saksi NIMAN untuk mengangkut tembakau kering dari dalam gudang menuju kendaraan pick up. Setelah Saksi SAIFUL EFENDI Alias SIPUL Bin LON, Saksi EKO PURWANTO Alias EKO, serta Saksi NIMAN selesai memindahkan tembakau kering ke kendaraan pick up, kemudian Terdakwa menjual Tembakau kering milik CV. Daun Mas tanpa seizin CV. Daun Mas, kepada Saksi SINAM di lokasi gudang dengan harga sejumlah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) perkilonya; c. Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar Pukul 16.30 Wib, di gudang CV. Daun Mas, Terdakwa yang tidak memiliki kewenangan untuk memperjualbelikan tembakau kering milik CV. Daun Mas, kemudian memerintahkan Saksi SAIFUL EFENDI Alias SIPUL Bin LON, Saksi EKO PURWANTO Alias EKO, serta Saksi NIMAN untuk mengangkut tembakau kering dari dalam gudang menuju kendaraan pick up. Setelah Saksi SAIFUL EFENDI Alias SIPUL Bin LON, Saksi EKO PURWANTO Alias EKO, serta Saksi NIMAN selesai memindahkan tembakau kering ke kendaraan pick up, kemudian Terdakwa menjual Tembakau kering milik CV. Daun Mas tanpa seizin CV. Daun Mas, kepada Saksi SINAM di lokasi gudang dengan harga sejumlah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) perkilonya; d. Pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekitar Pukul 16.30 Wib, di gudang CV. Daun Mas, Terdakwa yang tidak memiliki kewenangan untuk memperjualbelikan tembakau kering milik CV. Daun Mas, kemudian memerintahkan Saksi SAIFUL EFENDI Alias SIPUL Bin LON, Saksi EKO PURWANTO Alias EKO, serta Saksi NIMAN untuk mengangkut tembakau kering dari dalam gudang menuju kendaraan pick up. Setelah Saksi SAIFUL EFENDI Alias SIPUL Bin LON, Saksi EKO PURWANTO Alias EKO, serta Saksi NIMAN selesai memindahkan tembakau kering ke kendaraan pick up, kemudian Terdakwa menjual Tembakau kering milik CV. Daun Mas tanpa seizin CV. Daun Mas, kepada Saksi SINAM di lokasi gudang dengan harga sejumlah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) perkilonya; - Bahwa setelah Terdakwa menjual Tembakau kering milik CV. Daun Mas melalui Saksi SINAM dengan total 72 (tujuh dua) ball, Terdakwa menerima uang hasil penjualan Tembakau kering milik CV. Daun Mas dari Saksi SINAM di lokasi gudang dengan total sejumlah Rp. 86.400.000 (delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah); - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagai Kepala Gudang CV. Daun Mas yang menjual Tembakau Kering milik CV. Daun Mas, mengakibatkan CV. Daun Mas mengalami kerugian sebesar Rp. 206.400.000 (dua ratus enam juta empat ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP |