Petitum |
- MenerimadanMengabulkangugatan PENGGUGAT untukseluruhnya.
- MenyatakansebagaiHukumperbuatan TERGUGAT adalah WANPRESTASI pada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untukmembayarLunasdanseketikatanpasyaratsebesar Rp.124.500.000,- ( SeratusEmpatPuluhJuta Lima RatusRibu Rupiah ) denganperincian :
- SisaPokoktitipanDeposito                                             = Rp.69.000.000,-
- KekuranganJasatitipanDepositotanggal 08-08-2017       = Rp. 4.500.000,-
- KekuranganJasatitipanDepositotanggal 01-12-2017 Â Â Â Â Â Â Â = Rp.32.000.000,-
- KekuranganJasatitipanDepositotanggal 25-05-2018 Â Â Â Â Â Â Â = Rp.19.000.000,-
- Menghukum TERGUGAT untukmembayarbiayaperkara yang timbul.
Dan atauapabilaPengadilanNegeiSitubondoberpendapatlainmohonputusan yang seadil-adilnya. |