Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H, M.H. JOKO ANGGARA alias JOKO bin SUBAGYO Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1577/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H, M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO ANGGARA alias JOKO bin SUBAGYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa JOKO ANGGARA als JOKO bin SUBAGYO bersama Saksi YUDIK (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 bertempat di Jl. Raya Panarukan Dusun Karang Sari RT. 003 RW. 001 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 06.30 WIB Saksi YUDIK menelpone Tedakwa untuk datang ke rumah Saksi YUDIK dan mengkonsumsi sabu, kemudian sekitar pukul 07.00 WIB Saksi YUDIK menyerahkan 1 (satu) poket sabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram beserta 1 (satu) buah timbangan elektrik dan beberapa Plastik Klip kepada Terdakwa dengan maksud untuk dipecah menjadi beberapa poket untuk dijual, setelah Terdakwa pulang dan sampai di rumah kemudian Terdakwa memecah sabu yang diterima dari Saksi YUDIK menjadi menjadi 10 (sepuluh) poket dengan harga masing-masing Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu)an, sabu tersebut tersisa 6 (enam) poket sedangkan yang 4 (empat) poket telah terjual, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 19.25 Wib Saksi YUDIK menelpon Terdakwa dengan mengatakan “KO ada dimana kalau udah tahlilan ke rumah, JON mau ambil sabu kamu kesini ketemu di garasi” selanjutnya Terdakwa berangkat dengan jalan kaki menuju garasi dekat rumah Saksi YUDIK sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi YUDIK di depan garasi lalu Saksi YUDIK berkata “ini antarkan sabu ke JON ketemuan di depan Alfamart” sambil menyerahkan sabu yang dibungkus bekas bungkus Rokok Merk Grow warna biru kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diantar pulang oleh Saksi YUDIK ke rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor, setelah sampai di rumah kemudian Terdakwa menggunakan sepeda motor merk yamaha mio berangkat untuk menemui JON mengantarkan sabu, setelah sampai di Jl. Raya Panarukan Dusun Karang Sari RT. 003 RW. 001 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Terdakwa memarkir sepeda motor dan duduk di atas sepeda motor menunggu JON untuk menyerahkan sabu;
  • Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi YUDIK kemudian Saksi ARIS FAJAR H. dan Saksi BIMA PUTRA P. (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan serangkaian tindakan hukum dengan menangkap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) Gram;
  2. 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Grow warna biru;
  3. 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam;
  4. 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Nopol P-6864-EU warna kombinasi putih orange dan hitam;
  5. 1 (satu) bungkus plastik bekas permen;
  6. 1 (satu) lembar kertas struk Alfamart;
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode I.
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode  II.
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode I.
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode II.
  11. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode III.
  12. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode IV.

sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Februari 2024 dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) Gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode I.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode  II.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode I.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode II.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode III.
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode IV.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01047/NNF/2024 tertanggal 12 Februari 2024 dengan nomor barang bukti 03367/2024/NNF s.d. 03373/2024/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

---------- Bahwa Terdakwa JOKO ANGGARA als JOKO bin SUBAGYO bersama Saksi YUDIK (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 bertempat di Jl. Raya Panarukan Dusun Karang Sari RT. 003 RW. 001 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 06.30 WIB Saksi YUDIK menelpone Tedakwa untuk datang ke rumah Saksi YUDIK dan mengkonsumsi sabu, kemudian sekitar pukul 07.00 WIB Saksi YUDIK menyerahkan 1 (satu) poket sabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram beserta 1 (satu) buah timbangan elektrik dan beberapa Plastik Klip kepada Terdakwa dengan maksud untuk dipecah menjadi beberapa poket untuk dijual, setelah Terdakwa pulang dan sampai di rumah kemudian Terdakwa memecah sabu yang diterima dari Saksi YUDIK menjadi menjadi 10 (sepuluh) poket dengan harga masing-masing Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu)an, sabu tersebut tersisa 6 (enam) poket sedangkan yang 4 (empat) poket telah terjual, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 19.25 Wib Saksi YUDIK menelpon Terdakwa dengan mengatakan “KO ada dimana kalau udah tahlilan ke rumah, JON mau ambil sabu kamu kesini ketemu di garasi” selanjutnya Terdakwa berangkat dengan jalan kaki menuju garasi dekat rumah Saksi YUDIK sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi YUDIK di depan garasi lalu Saksi YUDIK berkata “ini antarkan sabu ke JON ketemuan di depan Alfamart” sambil menyerahkan sabu yang dibungkus bekas bungkus Rokok Merk Grow warna biru kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diantar pulang oleh Saksi YUDIK ke rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor, setelah sampai di rumah kemudian Terdakwa menggunakan sepeda motor merk yamaha mio berangkat untuk menemui JON mengantarkan sabu, setelah sampai di Jl. Raya Panarukan Dusun Karang Sari RT. 003 RW. 001 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Terdakwa memarkir sepeda motor dan duduk di atas sepeda motor menunggu JON untuk menyerahkan sabu;
  • Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya kepemilikan Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi YUDIK kemudian Saksi ARIS FAJAR H. dan Saksi BIMA PUTRA P. (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan serangkaian tindakan hukum dengan menangkap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) Gram;
  2. 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Grow warna biru;
  3. 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam;
  4. 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Nopol P-6864-EU warna kombinasi putih orange dan hitam;
  5. 1 (satu) bungkus plastik bekas permen;
  6. 1 (satu) lembar kertas struk Alfamart;
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode I.
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode  II.
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode I.
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode II.
  11. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode III.
  12. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode IV.

sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Februari 2024 dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) Gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode I.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode  II.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode I.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode II.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode III.
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode IV.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01047/NNF/2024 tertanggal 12 Februari 2024 dengan nomor barang bukti 03367/2024/NNF s.d. 03373/2024/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa JOKO ANGGARA als JOKO bin SUBAGYO bersama Saksi YUDIK (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 bertempat di Jl. Raya Panarukan Dusun Karang Sari RT. 003 RW. 001 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 06.30 WIB Saksi YUDIK menelpone Tedakwa untuk datang ke rumah Saksi YUDIK dan mengkonsumsi sabu, kemudian sekitar pukul 07.00 WIB Saksi YUDIK menyerahkan 1 (satu) poket sabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram beserta 1 (satu) buah timbangan elektrik dan beberapa Plastik Klip kepada Terdakwa dengan maksud untuk dipecah menjadi beberapa poket untuk dijual, setelah Terdakwa pulang dan sampai di rumah kemudian Terdakwa memecah sabu yang diterima dari Saksi YUDIK menjadi menjadi 10 (sepuluh) poket dengan harga masing-masing Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu)an, sabu tersebut tersisa 6 (enam) poket sedangkan yang 4 (empat) poket telah terjual, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 19.25 Wib Saksi YUDIK menelpon Terdakwa dengan mengatakan “KO ada dimana kalau udah tahlilan ke rumah, JON mau ambil sabu kamu kesini ketemu di garasi” selanjutnya Terdakwa berangkat dengan jalan kaki menuju garasi dekat rumah Saksi YUDIK sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi YUDIK di depan garasi lalu Saksi YUDIK berkata “ini antarkan sabu ke JON ketemuan di depan Alfamart” sambil menyerahkan sabu yang dibungkus bekas bungkus Rokok Merk Grow warna biru kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diantar pulang oleh Saksi YUDIK ke rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor, setelah sampai di rumah kemudian Terdakwa menggunakan sepeda motor merk yamaha mio berangkat untuk menemui JON mengantarkan sabu, setelah sampai di Jl. Raya Panarukan Dusun Karang Sari RT. 003 RW. 001 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Terdakwa memarkir sepeda motor dan duduk di atas sepeda motor menunggu JON untuk menyerahkan sabu;
  • Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi YUDIK kemudian Saksi ARIS FAJAR H. dan Saksi BIMA PUTRA P. (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan serangkaian tindakan hukum dengan menangkap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) Gram;
  2. 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Grow warna biru;
  3. 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam;
  4. 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Nopol P-6864-EU warna kombinasi putih orange dan hitam;
  5. 1 (satu) bungkus plastik bekas permen;
  6. 1 (satu) lembar kertas struk Alfamart;
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode I.
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode  II.
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode I.
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode II.
  11. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode III.
  12. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode IV.

sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Februari 2024 dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) Gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode I.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode  II.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode I.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode II.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode III.
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode IV.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01047/NNF/2024 tertanggal 12 Februari 2024 dengan nomor barang bukti 03367/2024/NNF s.d. 03373/2024/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

---------- Bahwa Terdakwa JOKO ANGGARA als JOKO bin SUBAGYO bersama Saksi YUDIK (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 bertempat di Jl. Raya Panarukan Dusun Karang Sari RT. 003 RW. 001 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 06.30 WIB Saksi YUDIK menelpone Tedakwa untuk datang ke rumah Saksi YUDIK dan mengkonsumsi sabu, kemudian sekitar pukul 07.00 WIB Saksi YUDIK menyerahkan 1 (satu) poket sabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram beserta 1 (satu) buah timbangan elektrik dan beberapa Plastik Klip kepada Terdakwa dengan maksud untuk dipecah menjadi beberapa poket untuk dijual, setelah Terdakwa pulang dan sampai di rumah kemudian Terdakwa memecah sabu yang diterima dari Saksi YUDIK menjadi menjadi 10 (sepuluh) poket dengan harga masing-masing Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu)an, sabu tersebut tersisa 6 (enam) poket sedangkan yang 4 (empat) poket telah terjual, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 19.25 Wib Saksi YUDIK menelpon Terdakwa dengan mengatakan “KO ada dimana kalau udah tahlilan ke rumah, JON mau ambil sabu kamu kesini ketemu di garasi” selanjutnya Terdakwa berangkat dengan jalan kaki menuju garasi dekat rumah Saksi YUDIK sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi YUDIK di depan garasi lalu Saksi YUDIK berkata “ini antarkan sabu ke JON ketemuan di depan Alfamart” sambil menyerahkan sabu yang dibungkus bekas bungkus Rokok Merk Grow warna biru kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diantar pulang oleh Saksi YUDIK ke rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor, setelah sampai di rumah kemudian Terdakwa menggunakan sepeda motor merk yamaha mio berangkat untuk menemui JON mengantarkan sabu, setelah sampai di Jl. Raya Panarukan Dusun Karang Sari RT. 003 RW. 001 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Terdakwa memarkir sepeda motor dan duduk di atas sepeda motor menunggu JON untuk menyerahkan sabu;
  • Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya kepemilikan Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi YUDIK kemudian Saksi ARIS FAJAR H. dan Saksi BIMA PUTRA P. (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan serangkaian tindakan hukum dengan menangkap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) Gram;
  2. 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Grow warna biru;
  3. 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam;
  4. 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Nopol P-6864-EU warna kombinasi putih orange dan hitam;
  5. 1 (satu) bungkus plastik bekas permen;
  6. 1 (satu) lembar kertas struk Alfamart;
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode I.
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode  II.
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode I.
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode II.
  11. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode III.
  12. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode IV.

sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Februari 2024 dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) Gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode I.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode  II.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode I.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode II.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode III.
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode IV.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01047/NNF/2024 tertanggal 12 Februari 2024 dengan nomor barang bukti 03367/2024/NNF s.d. 03373/2024/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya