Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2023/PN Sit Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri Situbondo 1.Pemerintah Republik Indonesia Dalam Hal ini Kepala Kementerian Agama Kabupaten Situbondo
2.Dra. Hj. Umi Maslahah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri Situbondo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H.Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri Situbondo
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Dalam Hal ini Kepala Kementerian Agama Kabupaten Situbondo
2Dra. Hj. Umi Maslahah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Yadi, S.H., CLA.Dra. Hj. Umi Maslahah
2SOFYAN, S.H.Dra. Hj. Umi Maslahah
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perkara ini untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat II yang telah melakukan pungutan liar  sebesar Rp. 50.000 perbulan selama 4 empat bulan (September, Oktober, Nopember, Desember 2018) kepada 1.125 orang guru Non ASN  yang ada di Kementrian Agama Kabupaten Situbondo merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan pungutan liar  kepada  1.125  guru Non ASN   yang ada di Kementrian Agama  Kabupaten Situbondo melalui Penggugat sebesar Rp. 225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
  4. Menghukum Tergugat II  membayar Kerugian immateriil yakni sebesar Rp. 2.250.000.000 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Negara, Mesayarakat Kabupaten Situbondo  dan Kepada 1.125  Guru Non ASN  yang ada di Kementrian Agama  Kabupaten Situbondo.
  5. Menghukum Tergugat II  untuk meminta maaf kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kepada Masyarakat Situbondo dan kepada 1.125  Guru Non ASN  yang ada di Kementrian Agama  Kabupaten Situbondo.
  6. Menghukum Tergugat I untuk mengawal dan juga ikut memerintahkan   agar Dra. Hj. Umi Maslahah/Tergugat II  untuk segera mengembalikan uang sebesar Rp. 225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah)  kepada  Para Guru  yang   telah dipungut biaya tanpa syarat  apapun.
  7. Menghukum Tergugat II apabila terlambat memberikan dan menyerahkan ganti rugi kepada para guru dan kepada Penggugat, maka Tergugat wajib memberikan biaya keterlambatan untuk setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
  8. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  (Uitvoorbaar bijj Voraad) meskipun ada upaya hukum dari  Para Tergugat.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak