Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 08 Sep. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
44/Pdt.G/2023/PN Sit |
Tanggal Surat |
Rabu, 06 Sep. 2023 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri Situbondo |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H. | Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri Situbondo |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Republik Indonesia Dalam Hal ini Kepala Kementerian Agama Kabupaten Situbondo | 2 | Dra. Hj. Umi Maslahah |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Syaiful Yadi, S.H., CLA. | Dra. Hj. Umi Maslahah | 2 | SOFYAN, S.H. | Dra. Hj. Umi Maslahah |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan perkara ini untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat II yang telah melakukan pungutan liar sebesar Rp. 50.000 perbulan selama 4 empat bulan (September, Oktober, Nopember, Desember 2018) kepada 1.125 orang guru Non ASN yang ada di Kementrian Agama Kabupaten Situbondo merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan pungutan liar kepada 1.125 guru Non ASN yang ada di Kementrian Agama Kabupaten Situbondo melalui Penggugat sebesar Rp. 225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Menghukum Tergugat II membayar Kerugian immateriil yakni sebesar Rp. 2.250.000.000 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Negara, Mesayarakat Kabupaten Situbondo dan Kepada 1.125 Guru Non ASN yang ada di Kementrian Agama Kabupaten Situbondo.
- Menghukum Tergugat II untuk meminta maaf kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kepada Masyarakat Situbondo dan kepada 1.125 Guru Non ASN yang ada di Kementrian Agama Kabupaten Situbondo.
- Menghukum Tergugat I untuk mengawal dan juga ikut memerintahkan agar Dra. Hj. Umi Maslahah/Tergugat II untuk segera mengembalikan uang sebesar Rp. 225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Para Guru yang telah dipungut biaya tanpa syarat apapun.
- Menghukum Tergugat II apabila terlambat memberikan dan menyerahkan ganti rugi kepada para guru dan kepada Penggugat, maka Tergugat wajib memberikan biaya keterlambatan untuk setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bijj Voraad) meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |