Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa SABULLA Alias PAK HARYANTO Bin MISRANI pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di warung di Ds. Ketowan Kec. Arjasa Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau terpenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa menjual nomor judi togel dilakukan dengan cara terdakwa menunggu calon penombok di warung di Ds. Ketowan Kec. Arjasa Kab. Situbondo, selanjutnya para penombok memesan nomor judi togel beserta besar uang taruhannya kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menulis nomor judi togel beserta besar uang taruhan tersebut pada kertas kupon yang telah disiapkan sebelumnya, selanjutnya para penombok tersebut memberikan uang tombokannya kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menyerahkan kertas kupon dan uang tombokan nomor judi togel tersebut kepada pengepul yaitu AKMOJO Alias JOJO (belum tertangkap/DPO).
- Bahwa judi togel tersebut diadakan setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu, apabila nantinya nomor judi togel dari para penombok ada yang sama dengan nomor judi togel yang keluar pada hari itu, maka terdakwa memberitahukan kepada pengepul, setelah itu terdakwa mengambil hadiahnya dari pengepul untuk kemudian diberikan kepada penombok yang menang tersebut, apabila penombok memasang uang taruhan sebesar Rp.1000-, (seribu rupiah) kemudian menang untuk nomor 2 (dua) angka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah), untuk nomor 3 (tiga) angka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.350.000-, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk nomor 4 (empat) angka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.2.000.000-, (dua juta rupiah), namun apabila nomor judi togel dari para penombok tidak ada yang sama dengan nomor judi togel yang keluar pada hari itu, maka uang menjadi hak milik bandar, dari menjual nomor judi togel tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000-, (lima ribu rupiah) untuk setiap penjualan nomor judi togel sebesar Rp.100.000-, (seratus ribu rupiah) dari pengepul, selain itu terdakwa juga mendapatkan keuntungan berupa pemberian uang secara sukarela yang diberikan oleh penombok yang menang kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual nomor judi togel mengawasi gerak-gerik terdakwa, setelah cukup bukti kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bendel kertas kupon togel rangkap 3 (tiga) warna putih, merah muda dan hijau muda, 6 (enam) lembar kertas kupon warna hijau muda, 1 (satu) buah pulpen warna hitam merek Standart AE-7, 1 (satu) lembar kerts bekas rokok yang digunakan sebagai alas, dan uang sebesar Rp.25.000-, (dua puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan nomor judi togel, pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa dalam menjual nomor judi togel tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yang mana judi togel tersebut bersifat permainan yang kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |