Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa ASNAH RAUDATUL SOFIYAH alias ASNAH Binti SANOR pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira jam 14.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2021, bertempat di parkiran belakang dekat kandang kambing PT. PMMP Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo. mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tahun 2020 No.Pol P-2017-DO yang seluruhnya kepunyaan saksi korban Mohammad Faisal alias Faisal dengan maksud untuk dimiliki terdakwa Asnah dengan cara terdakwa sebelumnya terdakwa menitipkan sepeda motornya diteman terdakwa yang tidak jauh dari lokasi kejadian setelah itu terdakwa masuk pintu gerbang sebelah selatan PT. PMMP Landangan mengikuti ibu-ibu yang sedang masuk juga ke pintu gerbang selatan PT.PMMP lalu terdakwa menuju parkiran sepeda motor yang berada dekat dengan kandang kambing PT. PMMP Landangan kemudian terdakwa melihat ada sebuah sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam Nopol. P-2017-DO lalu terdakwa memegang setir sepeda motor tersebut tidak terkunci setir kemudian terdakwa memasukkan kunci kontak sepeda motor milik terdakwa ke sepeda motor Yamaha N-Max tersebut lalu mengambil sepeda motor milik saksi korban Faisal dengan menuntun atau didorong keluar dari parkiran PT. PMMP Landangan.
- Bahwa sesampainya terdakwa didepan Musholla yang berada didalam Pabrik terdakwa berhenti mendorong sepeda tersebut karena kecapean lalu datang dua orang saksi yaitu saksi Rustiyana alias Rusti dan saksi Feti Dwi Arisansi alias Feti melihat terdakwa sedang menuntun atau mendorong sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam Nopol. P-20217-DO dimana saksi Rusti menegur terdakwa “kenapa dek sepedanya” lalu jawab oleh terdakwa “kehabisan bensin” kemudian saksi Rusti mengatakan kepada terdakwa “ mau dibelikan bensin” lalu dijawab oleh terdakwa “tidak usah” karena saksi Rusti dan saksi Feti melihat terdakwa kelelahan menuntun sepeda motor N-Max tersebut kemudian saksi Rusti membantu mendorong sepeda motor N-Max bersama saksi Feti sedangkan sepeda motor saksi Rusti dibawa oleh terdakwa.
- Bahwa selang kurang lebih % (lima) menit saksi Rusti dan saksi Feti mendorong sepeda motor N-Max tersebut lalu datang saksi korban Faisol bersama saksi Samsul Arifin yang merupakan teman kerjanya selaku Securiy PT.PMMP Landangan lalu saksi Samsul Arifin dan saksi Muhammad Faisol menemukan sepedanya didekat Musholla yang masih kawasan PT.PMMP yang saat itu sedang dituntun oleh saksi Feti dan saksi Rusti yang merupakan karyawan PT.PMMP Landangan dan dibelakangnya ada terdakwa yang sedang membawa sepeda motor saksi Rusti kemudian setelah dilakukan interogasi oleh saksi Muahmmad Faisol dan saksi Samsul Arifin selaku Security PT.PMMP Landangan menerangkan bahwa yang melakukan pencurian dengan cara mengambil sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam Nopol. P-2017-DO adalah terdakwa ASNAH RAUDATUL SOFIYAH alias ASNAH yang juga pernah sebagai karyawan PT.PMMP Landangan dan terdakwa pernah dihukum dalam perkara pencurian sepeda motor di wilayah Situbondo.
- Bahwa setelah itu saksi korban bersama saksi Samsul Arifin selaku security PT.PMMP Landangan menghubungi Polsek kapongan untuk proses lebih lanjut.
- Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |