Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ANTONI als ANTON bin ANGWARI pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekitar jam 19.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus dalam tahun 2024, bertempat di Pengkepeng Rt 002 Rw 019, Kel Mimbaan, Kec Panji, Kab. Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi korban Setu Sugiono bersama dengan isterinya berboncengan mengendarai sepeda motor menuju ke rumahnya di Pengkepeng RT.002 RW.019 Kel.Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo, kemudian saksi korban melihat terdakwa duduk di tengah jalan dalam keadaan mabuk, lalu saksi korban bertanya pada saksi Gampang Febrianto dengan mengatakan “kenapa dia (terdakwa)” dijawab oleh saksi Gampang Febrianto “mabuk itu pak”, lalu saksi korban langsung menuju kerumahnya dan atas pertanyaan saksi korban tersebut terdakwa tersinggung lalu terdakwa mendatangi rumah saksi korban dengan nada marah-marah, ketika bertemu dengan saksi korban tiba-tiba terdakwa mengarahkan tangannya dengan cara mengepal kearah wajah saksi korban 3x namun saksi korban berhasil menangkis, lalu terdakwa mengambil potongan kayu dipukulkan kearah wajah saksi korban sebanyak 3 kali mengenai dahi hingga saksi korban jatuh dengan posisi telentang dan terdakwa tetap memukul wajah saksi korban dengan menggunakan potongan kayu tersebut, lalu saksi korban mengambil helm digunakan untuk menangkis selanjutnya datang saksi Anmisyanto als Aan untuk melerai. Akibat perbuatan tersebut saksi korban tidak menjalankan pekerjaannya selama 2 hari karena mengalami pusing akibat luka pada bagian dahi kepala. Berdasarkan hasil visum et repertum No. 400.7.22.1/1569/431.302.7.1.12/2024, hasil pemeriksaan saksi korban Setu Sugiono pada Kepala : - Dahi : Terdapat luka lecet berukuran 3 x 1 sentimeter, luka berada 3 sentimeter di atas alis mata kiri, pada luka terdapat perdarahan dan luka memar di area sekitar luka. - Anggota gerak atas : Kanan : Terdapat luka lebam di jari manis tangan kanan dan kelingking. KESIMPULAN Pada pemeriksaan ditemukan : a. Anggota gerak atas : Terdapat luka lebam di jari manis tangan kanan dan kelingking akibat trauma benda tumpul. b. Anggota kepala : Terdapat luka lecet berukuran 3 x 1 sentimeter, luka berada 3 sentimeter di atas alis mata kiri, pada luka terdapat perdarahan dan luka memar di area sekitar luka akibat trauma benda tumpul. Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr Feros Rachmi S pada UPT Puskesmas Panji, tertanggal 30 Agustus 2024 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP |