Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Drs. SUHARYONO, S.H, MH. | EDY | 2 | Rr. ISTI HARDIYANTI, S.H. | EDY | 3 | IMAM SUHADI, S.H. | EDY | 4 | TAUFAN ARDYANTO, S.H. | EDY | 5 | PRASETYA ADI MAKAYASA, S.H. | EDY | 6 | Is Faisal Ambon, S.H. | EDY |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan, Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi)
- Menyatakan, Perjanjian Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat yang dituangkan dalam Akta No. 72 tanggal 31 Juli 2019 (Vide Bukti
P – 1), adalah sah menurut hukum dan mengikat Para Pihak (Penggugat dan Tergugat) ;
- Menyatakan, Surat Pernyataan yang dibuat oleh Penggugat sesuai
Akta Pernyataan Nomor : 07 tertanggal 22 Oktober 2018 yang dibuat di hadapan Erma Novita,S.H.,M.Kn, Notaris di Kabupaten Badung – Bali
(Vide Bukti P – 2), Sah menurut hukum dan karena Tergugat mengakuinya, sehingga isinya mengikat Para Pihak ;
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad)Â ;
- Menghukum, Tergugat untuk memenuhi Prestasi sesuai isi Perjanjian Perdamaian sebagaimana yang tertuang dalam Akta No. 72 tanggal 31 Juli 2019 (Vide Bukti P – 1), selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan dan / atau 7 (tujuh) hari setelah isi Putusan dalam perkara ini diberitahukan kepada para pihak (penggugat dan Tergugat);
- Memerintahkan agar Tergugat Patuh dan tunduk pada isi Putusan dalam Perkara ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat ini.
Dan /atau Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan seadil – adilnya. (ex aquo et bono). |