Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2019/PN Sit EDY SUGENG PURNAWAN, S.H. Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1EDY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. SUHARYONO, S.H, MH.EDY
2Rr. ISTI HARDIYANTI, S.H.EDY
3IMAM SUHADI, S.H.EDY
4TAUFAN ARDYANTO, S.H.EDY
5PRASETYA ADI MAKAYASA, S.H.EDY
6Is Faisal Ambon, S.H.EDY
Tergugat
NoNama
1SUGENG PURNAWAN, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan, Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi)
  3. Menyatakan, Perjanjian Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat yang dituangkan dalam Akta No. 72 tanggal 31 Juli 2019 (Vide Bukti
    P – 1), adalah sah menurut hukum dan mengikat Para Pihak (Penggugat dan Tergugat) ;
  4. Menyatakan, Surat Pernyataan yang dibuat oleh Penggugat sesuai
    Akta Pernyataan Nomor : 07 tertanggal 22 Oktober 2018 yang dibuat di hadapan Erma Novita,S.H.,M.Kn, Notaris di Kabupaten Badung – Bali
    (Vide Bukti P – 2), Sah menurut hukum dan karena Tergugat mengakuinya, sehingga isinya mengikat Para Pihak ;
  5. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad)  ;
  6. Menghukum, Tergugat untuk memenuhi Prestasi sesuai isi Perjanjian Perdamaian sebagaimana yang tertuang dalam Akta No. 72 tanggal 31 Juli 2019 (Vide Bukti P – 1), selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan dan / atau 7 (tujuh) hari setelah isi Putusan dalam perkara ini diberitahukan kepada para pihak (penggugat dan Tergugat);
  7. Memerintahkan agar Tergugat Patuh dan tunduk pada isi Putusan dalam Perkara ini ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat ini.

Dan /atau Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan seadil – adilnya. (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak