Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H., M.H NURHAIDI alias DIDI bin MAADIN alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2417/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI EKAWATI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHAIDI alias DIDI bin MAADIN alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu ----------Bahwa ia Terdakwa NURHAIDI Als DIDI Bin MA’ADI (Alm), pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Dalam Kamar Rmah Terdakwa yang beralamat di Kampung Kenanga RT. 02 RW. 04 Desa Kayu Putih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 20.30 Wib Saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd dan Saksi NUR CHOLIS MADJID (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) berhasil mengamankan Terdakwa NURHAIDI Als DIDI Bin MA’ADI (Alm) di Dalam Kamar Rmah Terdakwa yang beralamat di Kampung Kenanga RT. 02 RW. 04 Desa Kayu Putih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran Pil TREX di Kampung Kenanga RT. 02 RW. 04 Desa Kayu Putih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, lalu Para Saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ditemukan di saku celana yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 227 (dua ratus dua puluh tujuh) butir Pil TREX ditemukan di dalam tas yang berada di bawah kasur kamar depan Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 64 (enam puluh empat) butir Pil TREX ditemukan di bawah kursi ruang tamu rumah Terdakwa, 2 (dua) buah botol plastik warna putih bekas isi Pil TREX, dan 1 (satu) unit HP merk OPPO biru gelap ditemukan di tangan kanan Terdakwa, dan sebelum dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa habis menjual 20 (dua puluh) butir PIL TIREX dengan harga sebesar Rp.50.000. (lima puluh ribu K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD BILAL Bin JUMA’ADIN, kemudian Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari RAHMAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Maret 2024 sekira jam 21.00 Wib di Jalan Kenanga Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan rincian PIL TIREX yang dibeli oleh Terdakwa sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga sebesar Rp.1.100.000. (satu juta seratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Terdakwa menjual 20 (dua puluh) butir PIL TIREX dengan harga sebesar Rp.50.000. (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD BILAL Bin JUMA’ADIN tanpa resep dokter dengan COD (Cash On Delivery) di suatu tempat yang sudah ditentukan ; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negera Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik di Surabaya No. LAB: 03917/NOF/2024 kamis tanggal 30 Mei 2024 terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 0,490 gram dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 0,460 gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua ----------Bahwa ia Terdakwa NURHAIDI Als DIDI Bin MA’ADI (Alm), pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Dalam Kamar Rmah Terdakwa yang beralamat di Kampung Kenanga RT. 02 RW. 04 Desa Kayu Putih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 20.30 Wib Saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd dan Saksi NUR CHOLIS MADJID (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) berhasil mengamankan Terdakwa NURHAIDI Als DIDI Bin MA’ADI (Alm) di Dalam Kamar Rmah Terdakwa yang beralamat di Kampung Kenanga RT. 02 RW. 04 Desa Kayu Putih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran Pil TREX di Kampung Kenanga RT. 02 RW. 04 Desa Kayu Putih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, lalu Para Saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ditemukan di saku celana yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 227 (dua ratus dua puluh tujuh) butir Pil TREX ditemukan di dalam tas yang berada di bawah kasur kamar depan Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 64 (enam puluh empat) butir Pil TREX ditemukan di bawah kursi ruang tamu rumah Terdakwa, 2 (dua) buah botol plastik warna putih bekas isi Pil TREX, dan 1 (satu) unit HP merk OPPO biru gelap ditemukan di tangan kanan Terdakwa, dan sebelum dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa habis menjual 20 (dua puluh) butir PIL TIREX dengan harga sebesar Rp.50.000. (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD BILAL Bin JUMA’ADIN, kemudian Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari RAHMAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Maret 2024 sekira jam 21.00 Wib di Jalan Kenanga Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan rincian PIL TIREX yang dibeli oleh Terdakwa sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga sebesar Rp.1.100.000. (satu juta seratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Terdakwa menjual 20 (dua puluh) butir PIL TIREX dengan harga sebesar Rp.50.000. (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD BILAL Bin JUMA’ADIN tanpa resep dokter dengan COD (Cash On Delivery) di suatu tempat yang sudah ditentukan ; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negera Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik di Surabaya No. LAB: 03917/NOF/2024 kamis tanggal 30 Mei 2024 terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 0,490 gram dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 0,460 gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl. - Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil Tirex yang terdapat kandungan Triheksifenidil tersebut termasuk obat keras tidak memiliki perizinan berusaha dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ; ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya