Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2019/PN Sit EMBUN 1.Eliyana alias B. Taufik
2.Satoni Alias B. Akip
3.Faizatul Karomah Als Saada
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 18 Feb. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1EMBUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHIRUDDINEMBUN
Tergugat
NoNama
1Eliyana alias B. Taufik
2Satoni Alias B. Akip
3Faizatul Karomah Als Saada
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  :

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat  seluruhnya ;

2.Menyatakan secara hukum Para Tergugat adalah melakukan perbuatan melawan hukum  ;

3.Menyatakan menurut hukum , sebidang tanah pekarangan dengan Nomer Petok 937, Persil Nomer :48 a,Kelas D.I, Seluas 4970 M2 atas nama :Gd. Embun Nami yang terletak di Desa Peleyan. Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut :

                --  Utara          :   Sungai  ;

                --  Selatan       :   Pekarangan  Susno  ;

                --  Barat           :   Pekarangan  Mahrija dan Embun  ;

                --  Timur           :   Pekarangan  Eliyana

dan sebidang tanah pekarangan dengan Nomer Petok 938, Persil Nomer :48 a,Kelas D.I, Seluas 370 M2 atas nama :Gd. Embun Nami yang terletak di Desa Peleyan. Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut :

                --  Utara          :   Pekarangan Tisnawati  ;

                --  Selatan       :   Pekarangan  Yami  ;

                --  Barat           :   Pekarangan  Eliyana  ;

                --  Timur           :   Jalan Desa ;

Adalah milik Penggugat ;

4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa tersebut ;

5.Menyatakan menurut hukum Sertifikat Prona No.M.701/2017 atas nama :Eliyana adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;

6.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat dan bila perlu dapat digunakan upaya dengan bantuan Aparat Negara (Kepolisian)  ;

7.Menghukum Para Tergugat  untuk  membayar  biaya dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

       Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo  berpendapat lain, Penggugat mohon sudilah kiranya untuk memberikan keputusan yang memberi rasa keadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak