Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa KUTSI FATHUR RAHMAN Bin JUNAIDI pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 20.30. WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2020 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2020, bertempat di kampung dawuhan parse RT/RW 05/04 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa menjual obat Trihexyphenidil dengan cara terlebih dahulu membeli dari YUGIS (masih dalam penyelidikan Polisi) seharga Rp.140.000-, (seratus empat puluh ribu rupiah) yang terbagi menjadi 10 plastik kecil masing-masing berisi 10 butir obat Trihexyphenidil, setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil tersebut kepada orang lain seharga Rp.25.000-, (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidil yang mana terdakwa tidak memiliki surat izin edar dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi dari masyarakat tetang peredaran Pil Trex di wilayah Dawuhan Kec. Situbondo Kab. Situbodo yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian Saksi Retno Angga, saksi Anjas Pambudi beserta anggota kepolisian Polres Situbondo melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu Polisi mendapatkan informasi bahwa saksi Subhan telah membeli obat Trihexyphenidil dari terdakwa, setelah cukup bukti kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 22.00. WIB Saksi Retno Angga, saksi Anjas Pambudi beserta anggota kepolisian Polres Situbondo menangkap terdakwa yang sedang minum arak bersama dengan Miswanto, Makki, Wawan, Yudi. Kemudian setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) bungkus plastik isi masing-masing 10 (sepuluh) butir Pil Trex jumlah 100 (seratus) butir Pil Trex;
- 1 (satu) buah bungkus bekas rokok surya 16 warna coklat;
- 1 (satu) buah plastic bekas bungkus Pil Trex;
- 1 (satu) Unit Hp merk Samsung warna merah kombinasi hitam;
- 1 (satu) bungkus plastic isi 10 (sepuluh) butir pil trex;
- pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 1974/NOF/2020 tanggal 09 Maret 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.,Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
- Barang bukti Nomor: 3879/2020/NOF berupa 100 (seratus) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 22,278 gram yang disita dari terdakwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Barang bukti Nomor: 3880/2020/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 2,309 gram yang disita dari saksi SUBHAN ALI adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa KUTSI FATHUR RAHMAN Bin JUNAIDI pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 20.30. WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2020 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2020, bertempat di kampung dawuhan parse RT/RW 05/04 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa menjual obat Trihexyphenidil dengan cara terlebih dahulu membeli dari YUGIS (masih dalam penyelidikan Polisi) seharga Rp.140.000-, (seratus empat puluh ribu rupiah) yang terbagi menjadi 10 plastik kecil masing-masing berisi 10 butir obat Trihexyphenidil, setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil tersebut kepada orang lain seharga Rp.25.000-, (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidil yang mana terdakwa tidak memiliki surat izin edar dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi dari masyarakat tetang peredaran Pil Trex di wilayah Dawuhan Kec. Situbondo Kab. Situbodo yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian Saksi Retno Angga, saksi Anjas Pambudi beserta anggota kepolisian Polres Situbondo melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu Polisi mendapatkan informasi bahwa saksi Subhan telah membeli obat Trihexyphenidil dari terdakwa, setelah cukup bukti kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 22.00. WIB Saksi Retno Angga, saksi Anjas Pambudi beserta anggota kepolisian Polres Situbondo menangkap terdakwa yang sedang minum arak bersama dengan Miswanto, Makki, Wawan, Yudi. Kemudian setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) bungkus plastik isi masing-masing 10 (sepuluh) butir Pil Trex jumlah 100 (seratus) butir Pil Trex;
- 1 (satu) buah bungkus bekas rokok surya 16 warna coklat;
- 1 (satu) buah plastic bekas bungkus Pil Trex;
- 1 (satu) Unit Hp merk Samsung warna merah kombinasi hitam;
- 1 (satu) bungkus plastic isi 10 (sepuluh) butir pil trex;
- pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 1974/NOF/2020 tanggal 09 Maret 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.,Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
- Barang bukti Nomor: 3879/2020/NOF berupa 100 (seratus) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 22,278 gram yang disita dari terdakwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Barang bukti Nomor: 3880/2020/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 2,309 gram yang disita dari saksi SUBHAN ALI adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |