Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa HARIYADI Alias HARI Bin WAFIT pada hari Senin tanggal 01 Januari 2018 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Dusun Kendal RT 08 RW 02 Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban TUKIMIN Alias TUK telah ada permasalahan sebelumnya, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa mengendarai sepeda motor dengan cara menarik gas dan memblayer gas sepeda motornya sampai berbunyi keras, sambil berteriak-teriak “tahun baru..tahun baru..â€, selanjutnya terdakwa mematikan sepeda motornya, setelah itu saksi korban TUKIMIN Alias TUK yang rumahnya berdekatan dengan rumah terdakwa merasa terganggu akhirnya keluar rumah, selanjutnya terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi korban TUKIMIN Alias TUK, setelah itu terdakwa mengayunkan beberapa kali pecok tajam yang dipegangnya ke arah lengan tangan kanan saksi korban TUKIMIN Alias TUK sehingga saksi korban TUKIMIN Alias TUK mengalami luka pada tangannya, setelah itu saksi korban TUKIMIN Alias TUK membalas melemparkan 1 (satu) buah tombak tajam yang dipegangnya ke arah terdakwa tetapi tidak mengenai terdakwa melainkan mengenai paha sebelah kanan dari istri terdakwa yaitu saksi MISYATI;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban TUKIMIN Alias TUK mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum pada UPTD. Puskesmas Banyuputih Nomor: 353/03.2/431.2027.1.17/2018 tertanggal 02 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JUNI SETIAWAN yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban TUKIMIN Alias TUK dengan hasil pemeriksaan:
- Anggota Gerak Atas : terdapat luka terbuka di lengan bawah tangan kanan sisi bagian samping, dengan tepi luka halus, ukuran 6,5cm x 1cm (enam koma lima sentimeter kali satu sentimeter), luka terbuka di punggung telapak tangan kanan dekat dengan ibu jari dengan ukuran 3cm x 0,5cm (tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter), dan luka terbuka diantara jari tengah dan jari manis dengan tepi halus ukuran 2cm x 0,5cm (dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter).
- Kesimpulan Diagnosa : Keadaan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam, penderita tersebut besar harapan untuk sembuh jika sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah sakitnya.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |