Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2023/PN Sit IMBAKRI H. Rahmat Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1IMBAKRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.H., M.HumIMBAKRI
Tergugat
NoNama
1H. Rahmat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad),
  3. Menyatakan secara hukum Sertifikat Hak Milik atas Tanah Sawah yang berlokasi di Desa Kendit Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo dengan batas-batas :

- Utara             : Sungai

- Timur             : Sawah H. Yon

- Selatan          : Rumah dan Sawah H. Rahmat

- Barat              : Selokan dan Jalan Desa

yang beratas nama Penggugat sebagai Pemegang Hak yang Sertifikat Hak Miliknya sekarang berada ditangan dan dikuasai Tergugat adalah benar milik Penggugat.

  1. Menghukum atau memerintahkan kepada Tergugat yang menguasai Obyek Sengketa untuk segera mengembalikan dan menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat tanpa ada ganti rugi atau persyaratan apapun dan apabila perlu dengan bantuan aparat hukum.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukumnya kepada Penggugat berupa :
    1. Kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat yakni Biaya Pembuatan dan Penerbitan Obyek Sengketa berdasarkan biaya yang telah ditentukan adalah sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
    2. Bahwa tidak hanya kerugian materil yang dialami oleh Penggugat akan tetapi Penggugat juga mengalami kerugian moril yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) .
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak