Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2021/PN Sit Nurul Afidah 1.Hj. SYAJAROTEN MUBAROKAH Alias B. Hj. Abd. Wasek
2.ASMAWIYANTO Alias RADIT
3.ASWIYANI Alias B. AS
4.HARSONO
5.HOSNI Alias B. AAN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 09 Nov. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Nurul Afidah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMARJADINurul Afidah
Tergugat
NoNama
1Hj. SYAJAROTEN MUBAROKAH Alias B. Hj. Abd. Wasek
2ASMAWIYANTO Alias RADIT
3ASWIYANI Alias B. AS
4HARSONO
5HOSNI Alias B. AAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KHOIRUL ANWAR, SH.Hj. SYAJAROTEN MUBAROKAH Alias B. Hj. Abd. Wasek
2Musram Doso, S.H., M.H.Hj. SYAJAROTEN MUBAROKAH Alias B. Hj. Abd. Wasek
Turut Tergugat
NoNama
1Kustini Ahli Waris Mastina
2JUNAIDA
3Lilis ahli waris Tutuk
4JATIM
5WAHYU NINGSE
6ZEIMANIATUSl HASANAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

        1. Memerintahkan kepada  para Tergugat untuk menghentikan  atau tinggalkan tanah sawah obyek perkara serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik Penguguat tersebut di atas, sebelum ada keputusan mengenai pokok Perkara.

          2. Menghukum para Tergugat membayar uang Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) masing - masing- masing,untuk setiap hari lalai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini kepada Penggugat .

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan  bahwa para Tergugat  telah  melakukan  Perbuatan  Melawan Hukumdengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat .

3.Menyatakan sah menurut hukum, Peralihan Hak melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor122/ Tanggal 2 Juli 2019  kepada Penggugat, yang dibuat didepak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)  oleh Meirina Ulfa, SH., M.Kn. Notaris di kabupaten Situbondo

4. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah Pemilik sebidang tanah Sertipikat Hak Milik nomor 00944, tanggal 04 Juli 2019, NIB 12351310.00756, luas 12.805 M2, atas nama Nurul Af’idah,terletak di desa Wringinanom,  Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. surat ukur nomor 00122/Wringinanom/2014, tanggal 16 Oktober 2014.

5. Menghukum Tergugat II, III dan Tergugat  V atau siapa saja yang memperoleh hak  dari padanya, untuk  segera  mengusongkan  dan  menyerahkan  tanah  sawah  dalam  keadaan kosong dan baik, bilamana perlu palaksanaannya dengan bantuan polisi atau  aparat negara lainnya.

6.  Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini                                                             

7. Menghukum   Tergugat I, II, III, IV, V   untuk  membayar uang paksa masing-masing Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah ) setiap hari kepada Penggugat,apabila antara  para Tergugat  tidak  melaksanakan Putusan  ini .

8. Menghukum Tergugat II, III  dan  V  membayar uang ganti rugi dengan rincian  :

     1. Tergugat  II dan III.

a. Materiil  Rp 182.742.000,00  (seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus empat

puluh  dua ribu rupiah)

b. Imateriil Rp 400.000.000 (empat  ratus juta rupiah) .

c. Ganti karugian materiil dan Imateriil haruslah dibayar lunas bersama-sama putusan perkara pengadilan pertama ini.            

     2.  Tergugat V, 

a. Materiil Rp 45.685.000 ( empat puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima

riburupiah) .

b.  Imateriil Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)

c. Ganti kerugian materiil dan Imateriil, dibayar lunas bersama-sama Putusanperkara  pengadilan pertama  ini.

9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walauada pelawanan, bandingan, maupun  Kasasi.                                                                                               

10. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya  yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Apabila Pengadilan Negeri  Situbondo  berpendapat lain, mohon putusan yang  seadiladilnya .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak