Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2017/PN Sit. PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Besuki II 1.ALIF MISRI BUDIMAN
2.ENI FUJI ASTUTIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2017
Nomor Surat 002
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Besuki II
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALIF MISRI BUDIMAN
2ENI FUJI ASTUTIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  1.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 48.244.243,- (Empat puluh Delapan juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 44.000.000,- (Empat puluh empat juta rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 4.244.243,- (Empat juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak