Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2017/PN Sit. SURYANI, S.H. DIAS BUDI HAFIANTO Alias YANTO Bin SAMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- /0.5.39/Ep.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAS BUDI HAFIANTO Alias YANTO Bin SAMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa DIAS BUDI HAFIANTO Alias YANTO Bin SAMAD bersama-sama dengan teman-temannya (yang tidak diketahui satu persatu) pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 sekira pukul 23.30 wib bertempat di Jalan Mawar Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak- tidaknya pada  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi ANANG PRIANDIKA yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagaimana berikut :

  • Berawal pada hari hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 sekira pukul 21.00 wib terdakwa bersama sama dengan teman-temannya berkumpul di rumahnya Empang yang beralamat di Jl. Hasan Asegaf Situbondo kemudian terdakwa dan teman temannya pergi ke Stadion Situbondo dan melihat saksi Anang Priandika juga bersama sama dengan teman temannya selanjutnya terdakwa mendekat kepada saksi  Anang Priandika namun saksi  Anang Priandika melarikan diri kearah selatan masuk ke jalan Mawar Situbondo kemudian terdakwa mengejar saksi Anang Priandika ke arah selatan dan saksi Anang Piandika terjatuh lalu terdakwa langsung memukul saksi Anang Priandika dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan menggenggam sebanyak 2 (dua) kali mengenai leher bagian kiri dan pelipis mata sebelah kanan ,sebagaimana Visum Et Repertum No. 25 /I-G/RSUD/2015 tanggal 14 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Dokter Aldiela Fitriyanto sebagai dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. ABDOER RAHEM SITUBONDO.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 170 Ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa DIAS BUDI HAFIANTO Alias YANTO Bin SAMAD bersama-sama dengan teman-temannya (yang tidak diketahui satu persatu) pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 sekira pukul 23.30 wib bertempat di Jalan Mawar Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak- tidaknya pada  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi ANANG PRIANDIKA yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagaimana berikut :

  • a dengan teman-temannya berkumpul di rumahnya Empang yang beralamat di Jl. Hasan Asegaf Situbondo kemudian terdakwa dan teman temannya pergi ke Stadion Situbondo dan melihat saksi Anang Priandika juga bersama sama dengan teman temannya selanjutnya terdakwa mendekat kepada saksi  Anang Priandika namun saksi  Anang Priandika melarikan diri kearah selatan masuk ke jalan Mawar Situbondo kemudian terdakwa mengejar saksi Anang Priandika ke arah selatan dan saksi Anang Piandika terjatuh lalu terdakwa langsung memukul saksi Anang Priandika dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan menggenggam sebanyak 2 (dua) kali mengenai leher bagian kiri dan pelipis mata sebelah kanan ,sebagaimana Visum Et Repertum No. 25 /I-G/RSUD/2015 tanggal 14 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Dokter Aldiela Fitriyanto sebagai dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. ABDOER RAHEM SITUBONDO.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya