Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2017/PN Sit. Daim Alias Pak Sa'ida 1.PT. Situbondo Refinere Industri
2.Pak Mathan
3.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo.
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Kamis, 09 Feb. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Daim Alias Pak Sa'ida
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Sutamrin, S.H., M.H.Daim Alias Pak Sa'ida
Tergugat
NoNama
1PT. Situbondo Refinere Industri
2Pak Mathan
3Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pak Untung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. menyatakan menyita harta kekayaan tergugat I, II dan Turut Tergugat baik harta benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak sebagai konpensasi bilamana terkabulnya gugatan ini, sebagaimana tertuang dalam posita No. 10 tersebut.
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik obyek tanah sengketa (tanah sengketa I dan II) secara sah yang diperoleh dari pembelian dahulu.
  4. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, II dan Turut Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah bersekongkol mentransaksikan obyek tanah sengketa milik Penggugat.
  5. Menyatakan semua peralihan dan perubahan yang menyangkut obyek tanah sengketa (tanah sengketa I dan II) tanpa melibatkan Penggugat selaku pemilik yang menguasai mohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta surat-suratnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
  6. Menyatakan obyek tanah sengketa (tanah sengketa I dan II) tetap dalam penguasaan Penggugat.
  7. Menyatakan bukti Surat Petok C Nomor 552 dan Nomor 1137 sebagaimana pada Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama Penggugat adalah sah sebagai bukti atas kepemilikan obyek tanah sengketa.
  8. Menyatakan obyek tanah sengketa (tanah sengketa I dan II) adalah sebagai milik Penggugat yang sah karena sudah dikuasai dan dikelola serta dikerjakan selama 60 tahun dan 58 tahun lamanya.
  9. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat) untuk membayar uang ganti rugi Materiil maupun Moril (imateriil) sebesar sebagaimana disebutkan dalam posita 10.
  10. menghukum Para tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat dari perkara ini.

Dan atau bilamana Pengadilan tidak sependapat dengan Gugatan, dalam sistim peradilan yang baik Subsidair mohon Pengadilan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seobyektif mungkin.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak