Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- menyatakan menyita harta kekayaan tergugat I, II dan Turut Tergugat baik harta benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak sebagai konpensasi bilamana terkabulnya gugatan ini, sebagaimana tertuang dalam posita No. 10 tersebut.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik obyek tanah sengketa (tanah sengketa I dan II) secara sah yang diperoleh dari pembelian dahulu.
- Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, II dan Turut Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah bersekongkol mentransaksikan obyek tanah sengketa milik Penggugat.
- Menyatakan semua peralihan dan perubahan yang menyangkut obyek tanah sengketa (tanah sengketa I dan II) tanpa melibatkan Penggugat selaku pemilik yang menguasai mohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta surat-suratnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Menyatakan obyek tanah sengketa (tanah sengketa I dan II) tetap dalam penguasaan Penggugat.
- Menyatakan bukti Surat Petok C Nomor 552 dan Nomor 1137 sebagaimana pada Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama Penggugat adalah sah sebagai bukti atas kepemilikan obyek tanah sengketa.
- Menyatakan obyek tanah sengketa (tanah sengketa I dan II) adalah sebagai milik Penggugat yang sah karena sudah dikuasai dan dikelola serta dikerjakan selama 60 tahun dan 58 tahun lamanya.
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat) untuk membayar uang ganti rugi Materiil maupun Moril (imateriil) sebesar sebagaimana disebutkan dalam posita 10.
- menghukum Para tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat dari perkara ini.
Dan atau bilamana Pengadilan tidak sependapat dengan Gugatan, dalam sistim peradilan yang baik Subsidair mohon Pengadilan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seobyektif mungkin. |