Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/PDT.P/2014/PN..STB. Dra. SRI HARTUTIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2014
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 7/PDT.P/2014/PN..STB.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dra. SRI HARTUTIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan secara sah Pemohon Dra. SRI HASTUTIK sebagai Wali dari anak tirinya yakni : KHILADATAL AULIA;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon : Dra. SRI HASTUTIK sebagai Ibu Tiri untuk bertindak sebagai wali dari anak kandung suami pemohon yang belum dewasa bernama : KHILADATAL AULIA, dan memberikan hak serta kekuasaan kepada Pemohon selaku Wali dari anak tirinya tersebut untuk menanda tangani Akta dan surat-surat yang berkaitan dengan proses pengajuan Pensiun Yatim Piatu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;

SUBSIDAIR :

Memutuskan lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak