Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR AVIN als AVIN bin H. FATHOR RAHMAN (alm.) bersama dengan Saksi IMAM GESELI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2021 bertempat di Bengkel di Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WIB seseorang yang mengaku bernama Sdr. ROSI menghubungi Terdakwa MUHAMMAD NUR AVIN untuk memesan beberapa poket shabu, atas pesanan shabu tersebut kemudian Terdakwa MUHAMMAD NUR AVIN menghubungi seseorang yang bernama Sdr. FAQIH selaku penyedia shabu, kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 WIB Sdr. FAQIH menguhungi Terdakwa MUHAMMAD NUR AVIN melalui whatsapp memberitahukan jika shabu yang dipesan oleh Terdakwa MUHAMMAD NUR AVIN telah diletakkan di pinggir jalan raya sebelah timur Meubel Bang Hasyim di Kapongan yang dibungkus menggunakan bungkus rokok Sampoerna Mild berikut juga Sdr. FAQIH menyertakan poto lokasi letak shabu dan poto lokasi letak shabu tersebut dirikimkan oleh Terdakwa MUHAMMAD NUR AVIN kepada Saksi IMAM GESELI als SELI bin SUTOMO sehingga Saksi IMAM GESELI als SELI bin SUTOMO mengambil shabu tersebut di lokasi yang telah ditunjukkan sebelumnya oleh Terdakwa MUHAMMAD NUR AVIN;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar pukul 04.00 WIB Saksi IMAM GESELI als SELI bin SUTOMO ditelpon oleh Sdr. ROSI untuk menaruh 1 (satu) poket shabu di belakang Gapura di Desa Lamongan karena sebelumnya shabu tersebut telah dipesan oleh seseorang;
- Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Saksi IMAM GESELI als SELI bin SUTOMO dan Terdakwa MUHAMMAD NUR AVIN kemudian Saksi RETNO ANGGA P., dan Saksi ARIS FAJAR H. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan serangkaian tindakan hukum dengan meminta bantuan masyarakat yaitu Saksi BERY CATUR LEGI YONO untuk melakukan pemesanan shabu kepada Sdr. ROSI atas pesanan shabu tersebut kemudian Saksi IMAM GESELI als SELI bin SUTOMO dihubungi oleh Sdr. ROSI agar Saksi IMAM GESELI als SELI bin SUTOMO mengantarkan shabu tersebut ke suatu tempat di Kebun Mangga Desa Lamongan Kecamatan Arjasa sehingga Saksi IMAM GESELI als SELI bin SUTOMO berhasil ditangkap oleh Anggota Polisi, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha FIZ tanpa body dan tanpa plat nomor;
sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Selanjutnya setelah dilakukan serangkaian pengembangan atas peristiwa tersebut kemudian dilakukan pula penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD NUR AVIN dilanjutkan dengan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi MASHUD dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 November 2021 dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 09905/NNF/2021 tertanggal 25 November 2021 dengan nomor barang bukti 19703/2021/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR AVIN als AVIN bin H. FATHOR RAHMAN (alm.) bersama dengan Saksi IMAM GESELI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2021 bertempat di Bengkel di Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WIB seseorang yang mengaku bernama Sdr. ROSI menghubungi Terdakwa MUHAMMAD NUR AVIN untuk memesan beberapa poket shabu, atas pesanan shabu tersebut kemudian Terdakwa MUHAMMAD NUR AVIN menghubungi seseorang yang bernama Sdr. FAQIH selaku penyedia shabu, kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 WIB Sdr. FAQIH menguhungi Terdakwa MUHAMMAD NUR AVIN melalui whatsapp memberitahukan jika shabu yang dipesan oleh Terdakwa MUHAMMAD NUR AVIN telah diletakkan di pinggir jalan raya sebelah timur Meubel Bang Hasyim di Kapongan yang dibungkus menggunakan bungkus rokok Sampoerna Mild berikut juga Sdr. FAQIH menyertakan poto lokasi letak shabu dan poto lokasi letak shabu tersebut dirikimkan oleh Terdakwa MUHAMMAD NUR AVIN kepada Saksi IMAM GESELI als SELI bin SUTOMO sehingga Saksi IMAM GESELI als SELI bin SUTOMO mengambil shabu tersebut di lokasi yang telah ditunjukkan sebelumnya oleh Terdakwa MUHAMMAD NUR AVIN;
- Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya penguasaan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Saksi IMAM GESELI als SELI bin SUTOMO dan Terdakwa MUHAMMAD NUR AVIN kemudian Saksi RETNO ANGGA P., dan Saksi ARIS FAJAR H. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan serangkaian tindakan hukum dengan meminta bantuan masyarakat yaitu Saksi BERY CATUR LEGI YONO untuk melakukan pemesanan shabu kepada Sdr. ROSI atas pesanan shabu tersebut kemudian Saksi IMAM GESELI als SELI bin SUTOMO dihubungi oleh Sdr. ROSI agar Saksi IMAM GESELI als SELI bin SUTOMO mengantarkan shabu tersebut ke suatu tempat di Kebun Mangga Desa Lamongan Kecamatan Arjasa sehingga Saksi IMAM GESELI als SELI bin SUTOMO berhasil ditangkap oleh Anggota Polisi, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha FIZ tanpa body dan tanpa plat nomor;
sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Selanjutnya setelah dilakukan serangkaian pengembangan atas peristiwa tersebut kemudian dilakukan pula penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD NUR AVIN dilanjutkan dengan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi MASHUD dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 November 2021 dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 09905/NNF/2021 tertanggal 25 November 2021 dengan nomor barang bukti 19703/2021/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------- |