Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2018/PN Sit Budhi Pujo Susanto, S.H. Tukimin Alias Tuk Bin Katini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 198/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2409/O.5.39/Ep.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Budhi Pujo Susanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tukimin Alias Tuk Bin Katini[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa TUKIMIN Alias TUK Bin KATINI pada hari Senin tanggal 01 Januari 2018 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Dusun Kendal RT 08 RW 02 Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya antara terdakwa dengan saksi korban HARIYADI Alias HARI telah ada permasalahan sebelumnya, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi korban HARIYADI Alias HARI mengendarai sepeda motor dengan cara ditarik gas / diblayer gasnya sampai berbunyi keras, sambil berteriak-teriak “tahun baru..tahun baru..”, selanjutnya saksi korban HARIYADI Alias HARI mematikan sepeda motornya, setelah itu terdakwa yang rumahnya berdekatan dengan rumah saksi korban HARIYADI Alias HARI merasa terganggu akhirnya keluar rumah, selanjutnya terjadi cekcok mulut antara saksi korban HARIYADI Alias HARI dengan terdakwa, setelah itu terdakwa melemparkan 1 (satu) buah tombak tajam yang dipegangnya ke arah saksi korban HARIYADI Alias HARI tetapi tidak mengenai saksi korban HARIYADI Alias HARI melainkan mengenai paha sebelah kanan dari istri saksi korban HARIYADI Alias HARI yaitu saksi MISYATI, selanjutnya saksi korban HARIYADI Alias HARI mendekati terdakwa, setelah itu terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah parang tajam yang dipegangnya ke arah tangan kiri saksi korban HARIYADI Alias HARI, selanjutnya saksi korban HARIYADI Alias HARI mengayunkan beberapa kali pecok tajam yang dipegangnya ke arah lengan tangan kanan terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban saksi korban HARIYADI Alias HARI mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum pada RSUD Blambangan Nomor: 004/2018 tertanggal 08 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LUCKY MIFTAH S yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban HARIYADI Alias HARI pada tanggal 01 Januari 2018 pukul 04.20 WIB dengan hasil pemeriksaan:
  1. Tangan : a. Luka robek pada tangan kiri dengan ukuran diameter 10cm (sepuluh sentimeter) lebar 0,5cm (nol koma lima sentimeter), kedalaman 3cm (tiga sentimeter), tepi luka tajam-tajam, b. Luka robek punggung tangan kiri dengan ukuran diameter 3cm (tiga sentimeter) lebar 0,5cm (nol koma lima sentimeter), kedalaman 1cm (satu sentimeter), tepi luka tajam-tajam;
  2. Kesimpulan Diagnosa : - Ruptur Tendon Manus Sinistra; - Kelainan tersebut di atas sangat mungkin diakibatkan persentuhan dengan benda tajam.
  • Bahwa selain itu saksi MISYATI juga mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum pada RSUD Blambangan Nomor: 005/2018 tertanggal 08 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NUR WAHID yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban MISYATI pada tanggal 01 Januari 2018 pukul 04.23 WIB dengan hasil pemeriksaan:
  1. Kaki : Ditemukan luka robek pada paha kanan depan dan samping luar, luka pada paha kanan depan dengan ukuran panjang 7cm (tujuh sentimeter), dan terjahit dengan jumlah 8 (delapan) jahitan putus-putus, luka pada paha kanan bagian samping luar dengan ukuran panjang 5cm (lima sentimeter), dan terjahit dengan jumlah 6 (enam) jahitan putus-putus.
  2. Kesimpulan Diagnosa : - Kelainan tersebut dapat disebabkan persentuhan dengan benda tajam yang mengakibatkan robekan pada otot paha kaki kanan bagian depan.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya