Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2023/PN Sit FITRA TEGUH NUGROHO, S.H. PUR RIFA'I, S.Pd. SD. alias PUR bin HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2136/M.5.40.3/Eku.2/10/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa PUR RIFA’I, S.Pd. SD. Alias PUR Bin HASAN pada hari Minggu Tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Kp. Gudang RT. 01 RW. 01 Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa PUR RIFA’I, S.Pd. SD. Alias PUR Bin HASAN pada hari Minggu Tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Kp. Gudang RT. 01 RW. 01 Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, mendapatkan informasi terkait peredaran tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. menemui informan yang bernama KIKI untuk membantu menangkap Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya KIKI menelpon Terdakwa dan mengatakan akan main ke rumah Terdakwa, dimana kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. memberikan uang sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada KIKI untuk membeli 100 (seratus) butir tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro kepada Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya KIKI pergi ke rumah Terdakwa, sedangkan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., mengikuti dari belakang dan menunggu di sekitar rumah Terdakwa. Kemudian ketika sampai di rumah Terdakwa, KIKI kemudian masuk ke rumah Terdakwa dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar, setelah itu dengan sengaja mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki Perizinan Berusaha, dengan menyerahkan 100 (seratus) butir tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro kepada KIKI;
  • Bahwa setelah menerima tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro sejumlah 100 (seratus) butir dari Terdakwa, KIKI kemudian menemui Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan menyerahkan tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro sejumlah 100 (seratus) butir kepada Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. Selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. di rumahnya, dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi plastik klip berisi 100 (seratus) butir total 300 (tiga ratus) butir tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro di rumah Terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 04442/NOF/2023 Tanggal 12 Juni 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, DYAN VICKY SANDHI, S.Si., dan RENDY DWI MARTHA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 10454/2023/NOF dan 10455/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorpan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) (2) Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 60 Angka (4) (10) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa PUR RIFA’I, S.Pd. SD. Alias PUR Bin HASAN pada hari Minggu Tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Kp. Gudang RT. 01 RW. 01 Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, mendapatkan informasi terkait peredaran tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro yang dilakukan oleh Terdakwa.
  • Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. menemui informan yang bernama KIKI untuk membantu menangkap Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya KIKI menelpon Terdakwa dan mengatakan akan main ke rumah Terdakwa, dimana kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. memberikan uang sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada KIKI untuk membeli 100 (seratus) butir tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro kepada Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya KIKI pergi ke rumah Terdakwa, sedangkan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., mengikuti dari belakang dan menunggu di sekitar rumah Terdakwa. Kemudian ketika sampai di rumah Terdakwa, KIKI kemudian masuk ke rumah Terdakwa dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Terdakwa lalu masuk ke dalam kamar, selanjutnya Terdakwa yang tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian, kemudian dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dengan menyerahkan 100 (seratus) butir tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro kepada KIKI, dimana 100 (seratus) butir tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro tersebut hanya dibungkus plastik;
  • Bahwa setelah menerima tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro sejumlah 100 (seratus) butir dari Terdakwa, KIKI kemudian menemui Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan menyerahkan tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro sejumlah 100 (seratus) butir kepada Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. Selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. di rumahnya, dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi plastik klip berisi 100 (seratus) butir total 300 (tiga ratus) butir tablet Dextromethorpan atau Pil Dextro di rumah Terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 04442/NOF/2023 Tanggal 12 Juni 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, DYAN VICKY SANDHI, S.Si., dan RENDY DWI MARTHA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 10454/2023/NOF dan 10455/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorpan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) (3) Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya