Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2019/PN Sit 1.SYAIFUL BAHRI
2.AHMAT FATONI
3.SUMYADI YATIM WIYONO, S.Pd.
1.PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO CQ BUPATI KABUPATEN SITUBONDO
2.PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO CQ WAKIL BUPATI KABUPATEN SITUBONDO
3.SATUAN POLISI PAMONG PRAJA CQ KASATPOL PAMONG PRAJA
4.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SITUBONDO CQ PIMPINAN DPRD KABUPATEN SITUBONDO
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAIFUL BAHRI
2AHMAT FATONI
3SUMYADI YATIM WIYONO, S.Pd.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO CQ BUPATI KABUPATEN SITUBONDO
2PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO CQ WAKIL BUPATI KABUPATEN SITUBONDO
3SATUAN POLISI PAMONG PRAJA CQ KASATPOL PAMONG PRAJA
4DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SITUBONDO CQ PIMPINAN DPRD KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1POLRES SITUBONDO CQ KAPOLRES
2KODIM CQ DANDIM SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menyatakan Gugatan Para Penggugat dinyatakan Sah sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa Melalui Mekanisme Gugatan Warga Negara;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan MelawanHukum;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melaksanakan amanah Perda no 27 Tahun 2004 dengan memberikan perintah dan biaya operasional kepada Tergugat III untuk segera menertibkan dan melakukan langkah langkah hukum terhadap Lokalisasi dan segala bentuk prostitusi di Kabupaten Situbondo ;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Pendataan terhadap penderita HIV dan memberikan pelayanan pengobatan gratis kepada penderita HIV ;
  5. Menghukum  TERGUGAT  I dan TERGUGAT II  untuk  meminta maaf kepada Masyarakat Situbondo atas kelalaian tidak di tegakkannya Perda no 27 Tahun 2004 secara terbuka melalui media cetak dan online;
  6. Menghukum  TERGUGAT  III untuk melakukan Penertiban dan upaya Hukum lainnya yang di atur dalam Perda no 27 Tahun 2004 ;
  7. Menghukum TERGUGAT III untuk melibatkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dalam melaksanakan Penegakan Perda no 27 Tahun 2004 ;
  8. Menghukum TERGUGAT IV melaksanakan fungsi tugas dan hak melakukan Interpelasi karena kelalaian dan Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat II;
  9. Menghukum TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II tunduk terhadap putusan ;

SUBSIDAIR :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex eaquo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak