Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.B/2017/PN Sit. | PRIYA AGUNG JATMIKO,SH. | BUSAIRI Alias Pak RIRI Bin SANTAWI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jan. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.B/2017/PN Sit. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jan. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-01/0.5.39.3/Ep.2/01/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D A K W A A N --------Bahwa terdakwa BUSAIRI al PAK RIRI bin SANTAWI pada hari Selasa tanggal 01 November 2016 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Kp. Pesisir Utara Rt. 04 Rw. 02 Ds. Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada  tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban RATNA CITRA DEWI al RATNA binti RAHMANI, yang dilakukan dengan cara sebagai beriikut: Berawal ketika saksi RATNA CITRA DEWI al RATNA binti RAHMANI terbangun dari tidur, mendengar ada tetangga meninggal dunia , kemudian saksi RATNA CITRA DEWI al RATNA binti RAHMANI keluar dari rumah berjalan kearah timur dan di tengah perjalanan saksi RATNA CITRA DEWI al RATNA binti RAHMANI bertemu dengan Terdakwa yang pada saat itu mengendarai sepeda motor berjalan dari arah timur kearah barat, karena jalannya sempit dan terdakwa sengaja menyerongkan sepeda motornya kearah utara hingga saksi RATNA CITRA DEWI al RATNA binti RAHMANI tidak bisa lewat, kemudian saksi RATNA CITRA DEWI al RATNA binti RAHMANI mengatakan “ Saya mau Lewat Pak Riri†lalu terdakwa menjawab "Ini Kan Jalannya Masih lebar! Mau Apa Kamuâ€Â kemudian terdakwa memarkir sepedanya dan menghampiri saksi RATNA CITRA DEWI al RATNA binti RAHMANI dan berkata "Kamu kurang ajar" selanjutnya terdakwa langsung memukul saksi RATNA CITRA DEWI al RATNA binti RAHMANI dengan menggunakan tangan kanan yang mengenakan cincin akik dalam keadaan menggenggam sebanyak 1 kali mengenai mata sebelah kiri kemudian saksi RATNA CITRA DEWI al RATNA binti RAHMANI mengatakan "Kamu Kok Mukul Saya"kemudian saksi RATNA CITRA DEWI al RATNA binti RAHMANI menjerit "Aduh Sakit", dan ketika saksi RATNA CITRA DEWI al RATNA binti RAHMANI akan melakukan perlawanan kedua tangan saksi RATNA CITRA DEWI al RATNA binti RAHMANI di pegang oleh terdakwa selanjutnya saksi RUSTIANI al BU FONI bin RAHMAT dan saksi RATNA CITRA DEWI al RATNA binti RAHMAT datang dan melerai. Akibat kejadian tersebut saksi RATNA CITRA DEWI al RATNA binti RAHMANI, mengalami luka sebagai mana hasil pemeriksaan tanggal 02 Nopember 2016 yang dituangkan dalam Visum Et Repertum 353 /82 /431.201.7.9/2016 tanggal 15 Nopember 2016 yang ditandatangani oleh dr. RENY WAHYUNINGRUM dokter jaga pada puskesmas Panarukan dengan hasil pemeriksaan: - Kepala : Memar pada kelopak mata kiri,pendarahan dimata kiri - Dada : Tidak diketemukan adanya kelainan/ tanda-tanda kekerasan - Punggung : Tidak diketemukan adanya kelainan/ tanda-tanda kekerasan - Anggota gerak atas : Tidak diketemukan adanya kelainan/ tanda-tanda kekerasan - Anggota Gerak bawah : Tidak diketemukan adanya kelainan/ tanda-tanda kekerasan KESIMPULAN
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |