Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa DHARMAWAN BAGUS WIJAYA als DARMA bin BUHARUDDIN (alm.) pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2022 bertempat di Warung Bakso selatan Kantor PLN Situbondo Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi DANY ADHITIA ANWAR als ADIT bin MUHAMAD ANWAR (alm.) (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menanyakan ada tidaknya shabu dan kalau bisa hutang dulu (sistem bon) dengan alasan shabu tersebut akan dijual lagi, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa ada shabu dan sekaligus Terdakwa meminta tolong kepada Saksi DANY ADHITIA ANWAR als ADIT bin MUHAMAD ANWAR (alm.) untuk dicarikan pembeli lagi dengan alasan Terdakwa membutuhkan uang, atas kesepakatan tersebut kemudian Terdakwa menemui Saksi DANY ADHITIA ANWAR als ADIT bin MUHAMAD ANWAR (alm.) di rumah kontrakannya yang beralamat di Kp. Pareyaan RT. 002 RW. 002 Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo kemudian sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa menjual shabu kepada Saksi DANY ADHITIA ANWAR als ADIT bin MUHAMAD ANWAR (alm.) sebanyak 1 (satu) poket shabu dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima piluh ribu rupiah) dengan cara hutang dan akan dibayar oleh Saksi DANY ADHITIA ANWAR als ADIT bin MUHAMAD ANWAR (alm.) jika shabu tersebut telah laku terjual kepada orang lain, selanjutnya Terdakwa pulang dari rumah Saksi DANY ADHITIA ANWAR als ADIT bin MUHAMAD ANWAR (alm.) dan pergi ke Warung Bakso selatan Kantor PLN Situbondo Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, kemudian sekitar pukul 13.45 WIB Saksi DANY ADHITIA ANWAR als ADIT bin MUHAMAD ANWAR (alm.) berangkat mengantar shabu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam No Pol: P-5053-FW menuju lokasi yang telah disepakati antara Saksi DANY ADHITIA ANWAR als ADIT bin MUHAMAD ANWAR (alm.) dengan seseorang yang bernama RATNO karena sebelumnya RATNO memesan shabu kepada RATNO dan janjian di Perumahan Green Hill Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo;
- Atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Saksi DANY ADHITIA ANWAR als ADIT bin MUHAMAD ANWAR (alm.) kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Saksi DANY ADHITIA ANWAR als ADIT bin MUHAMAD ANWAR (alm.), setelah dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
- Bahwa setelah dilakukan interogasi di lokasi penangkapan, Saksi DANY ADHITIA ANWAR als ADIT bin MUHAMAD ANWAR (alm.) mengatakan jika shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli (hutang) kepada Terdakwa, atas informasi tersebut kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA melakukan pengembangan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Terdakwa di Warung Bakso selatan Kantor PLN Situbondo Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, setelah dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dengan disaksikan oleh Saksi RENI JANUARI ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 0,10 (nol koma dua puluh) gram (kode a).
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 0,10 (nol koma dua puluh) gram (kode b).
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram.
- 1 (satu) buah Pipet Kaca yang diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram.
- 2 (dua) bungkus plastic kecil bekas bungkus sabu.
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong).
- 1 (satu) buah spet Suntikan.
- 1 (satu) buah dompet gantungan kunci warna coklat kombinasi hitam.
- 1 (satu) buah Tas warna hitam.
- 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu.
- 1 (satu) Unit HP merk Samsung Warna Hitam.
- 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Vios Warna abu-abu metalik No Pol B 1652 TF.
- 1 (satu) bungkus Rokok Sampoerna Mild warna putih.
- yang seluruhnya milik Terdakwa, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 0,10 (nol koma dua puluh) gram (kode a).
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 0,10 (nol koma dua puluh) gram (kode b).
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram.
- 1 (satu) buah Pipet Kaca yang diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 02592/NNF/2022 tanggal 06 April 2022 dengan nomor barang bukti 05075/2022/NNF s.d. 05081/2022/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa DHARMAWAN BAGUS WIJAYA als DARMA bin BUHARUDDIN (alm.) pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2022 bertempat di Warung Bakso selatan Kantor PLN Situbondo Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi DANY ADHITIA ANWAR als ADIT bin MUHAMAD ANWAR (alm.) (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menanyakan ada tidaknya shabu, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa ada shabu sehingga Terdakwa menemui Saksi DANY ADHITIA ANWAR als ADIT bin MUHAMAD ANWAR (alm.) di rumah kontrakannya yang beralamat di Kp. Pareyaan RT. 002 RW. 002 Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo kemudian sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa menyerahkan shabu kepada Saksi DANY ADHITIA ANWAR als ADIT bin MUHAMAD ANWAR (alm.) sebanyak 1 (satu) poket shabu, selanjutnya Terdakwa pulang dari rumah Saksi DANY ADHITIA ANWAR als ADIT bin MUHAMAD ANWAR (alm.) dan pergi ke Warung Bakso selatan Kantor PLN Situbondo Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, kemudian sekitar pukul 13.45 WIB Saksi DANY ADHITIA ANWAR als ADIT bin MUHAMAD ANWAR (alm.) berangkat mengantar shabu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam No Pol: P-5053-FW menuju lokasi yang telah disepakati antara Saksi DANY ADHITIA ANWAR als ADIT bin MUHAMAD ANWAR (alm.) dengan seseorang yang bernama RATNO karena sebelumnya RATNO memesan shabu kepada RATNO dan janjian di Perumahan Green Hill Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo;
- Atas informasi masyarakat terkait dengan adanya kepemilikan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Saksi DANY ADHITIA ANWAR als ADIT bin MUHAMAD ANWAR (alm.) kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Saksi DANY ADHITIA ANWAR als ADIT bin MUHAMAD ANWAR (alm.), setelah dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
- Bahwa setelah dilakukan interogasi di lokasi penangkapan, Saksi DANY ADHITIA ANWAR als ADIT bin MUHAMAD ANWAR (alm.) mengatakan jika shabu tersebut diperoleh dari Terdakwa, atas informasi tersebut kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA melakukan pengembangan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Terdakwa di Warung Bakso selatan Kantor PLN Situbondo Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, setelah dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dengan disaksikan oleh Saksi RENI JANUARI ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 0,10 (nol koma dua puluh) gram (kode a).
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 0,10 (nol koma dua puluh) gram (kode b).
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram.
- 1 (satu) buah Pipet Kaca yang diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram.
- 2 (dua) bungkus plastic kecil bekas bungkus sabu.
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong).
- 1 (satu) buah spet Suntikan.
- 1 (satu) buah dompet gantungan kunci warna coklat kombinasi hitam.
- 1 (satu) buah Tas warna hitam.
- 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu.
- 1 (satu) Unit HP merk Samsung Warna Hitam.
- 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Vios Warna abu-abu metalik No Pol B 1652 TF.
- 1 (satu) bungkus Rokok Sampoerna Mild warna putih.
- yang seluruhnya milik Terdakwa, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 0,10 (nol koma dua puluh) gram (kode a).
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 0,10 (nol koma dua puluh) gram (kode b).
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram.
- 1 (satu) buah Pipet Kaca yang diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 02592/NNF/2022 tanggal 06 April 2022 dengan nomor barang bukti 05075/2022/NNF s.d. 05081/2022/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |