Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2020/PN Sit | 1.Muryati Binti P. Muryati Alias Marsahit alm 2.TIPYONO Bin P. MURYATI alias MARSAHIT alm |
1.SUNARSIH 2.JASFIANTO 3.IBNU SABIL |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2020 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2020/PN Sit | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2020 | ||||||||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
PRIMAIR :
4.Menyatakan sebagai hukum Bahwa Para Penggugat adalah Pemilik yang Sah atas Tanah bagian timur dari Obyek Tanah Warisan dengan ukuran kira-kira 12 meter (Timur-Barat) X 25 mater (Utara-Selatan) yang dikuasai, ditempati dan didirikan rumah oleh Para Tergugat, dengan batas-batas :
rumah Penggugat I dan Anak Penggugat I Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------- Obyek Sengketa 4.Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak melakukan upaya atau kegiatan-kegiatan dalam bentuk apapun juga diatas Tanah Obyek Sengketa selama perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, pasti, dan mengikat. 5.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tetap melakukan pengukuran Tanah Obyek Sengketa guna melakukan proses sertifikat yang dimohonkan oleh Para Penggugat sampai selesai. 6.Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini. 7.Menghukum dan atau memerintahkan kepada Para Tergugat dan atau siapapun saja yang menguasai dan menempati Objek Sengketa tersebut untuk segera mengembalikan Obyek Sengketa tersebut selanjutnya untuk diserahkan kepada Penggugat serta memerintahkan kepada siapapun saja yang menguasai Obyek Sengketa tersebut baik ijin maupun tanpa ijin dari siapapun saja tanpa ada ganti rugi atau persyaratan apapun dan apabila perlu dengan bantuan aparat hukum. 8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa :
Total kerugian Materiil dan Immateriil yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah). 9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde). 10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex eaquo et bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |