Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2020/PN Sit 1.Muryati Binti P. Muryati Alias Marsahit alm
2.TIPYONO Bin P. MURYATI alias MARSAHIT alm
1.SUNARSIH
2.JASFIANTO
3.IBNU SABIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2020/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Muryati Binti P. Muryati Alias Marsahit alm
2TIPYONO Bin P. MURYATI alias MARSAHIT alm
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.H., M.Hum.Muryati Binti P. Muryati Alias Marsahit alm
2Supriyono, S.H., M.Hum.TIPYONO Bin P. MURYATI alias MARSAHIT alm
Tergugat
NoNama
1SUNARSIH
2JASFIANTO
3IBNU SABIL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sayonara, S.H.SUNARSIH
2Sayonara, S.H.JASFIANTO
3Sayonara, S.H.IBNU SABIL
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengosongkan Obyek Sengketa yang dikuasainya tersebut, hingga adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, pasti dan mengikat atas perkara aquo.
  2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tetap melakukan pengukuran Obyek Sengketa guna melakukan proses sertifikat yang dimohonkan oleh Para Penggugat sampai selesai.

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad),

4.Menyatakan sebagai hukum Bahwa Para Penggugat adalah Pemilik   yang Sah atas Tanah bagian timur dari Obyek Tanah Warisan dengan ukuran kira-kira 12 meter (Timur-Barat) X 25 mater (Utara-Selatan) yang dikuasai, ditempati dan didirikan rumah oleh Para Tergugat, dengan batas-batas :  

  • Utara              : Jalan Desa
  • Timur             : Pekarangan B. Toyo
  • Selatan          : Pekarangan Rusdawi
  • Barat              : Obyek Tanah Warisan yang dikuasai dan berdiri 

                        rumah Penggugat I dan Anak Penggugat I

   Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------- Obyek Sengketa

4.Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak melakukan upaya atau kegiatan-kegiatan dalam bentuk apapun juga diatas Tanah Obyek Sengketa selama perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, pasti, dan mengikat.

5.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tetap melakukan pengukuran Tanah Obyek Sengketa guna melakukan proses sertifikat yang dimohonkan oleh Para Penggugat sampai selesai.

6.Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini.

7.Menghukum dan atau memerintahkan kepada Para Tergugat dan atau siapapun saja yang menguasai dan menempati Objek Sengketa tersebut untuk segera mengembalikan Obyek Sengketa tersebut selanjutnya untuk diserahkan kepada Penggugat serta memerintahkan kepada siapapun saja yang menguasai Obyek Sengketa tersebut baik ijin maupun tanpa ijin dari siapapun saja tanpa ada ganti rugi atau persyaratan apapun dan apabila perlu dengan bantuan aparat hukum.

8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa :

  1. Bahwa kerugian Materiil yang dialami oleh Para Penggugat yakni harga sewa Obyek Sengketa tersebut apabila disewakan berdasarkan harga kelayakan dan kepatutan sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) x 32 Tahun Para Tergugat Menempati = Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
  2. Bahwa Para Penggugat tidak hanya mengalami kerugian Materiil, Para Penggugat juga mengalami kerugian Immateriil yang ditaksir tidak kurang dari sejumlah Rp. 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah)

Total kerugian Materiil dan Immateriil yang harus dibayar oleh Para

Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga  

ratus enam puluh juta rupiah).

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).

10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak