Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.C/2022/PN Sit | ANGGALISA SETYOWATI | ALI JUFRI alias JUFRI bin FAJRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Sep. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pid.C/2022/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/94/IX/RES.1.6./2022/Satreskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Dilakukan oleh tersangka ALI JUFRI ALIAS JUFRI BIN FAJRI dimana terjadinya penganiayaan ringan tersebut terjadi pada tanggal hari Rabu tanggal 07 April 2021 sekira Pukul 16.25 Wib di depan warung Desa Oiean Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo (selatan PG. Olean) dimana saat itu tersangka melakukan penganiayaan ringan terhadap SRI MULYANI dengan cara memukul bagian lengan sebelah kanan SRI MULYANI dengan menggunakan tangan kosong yang ketika itu ALI JUPRI menggunakan tangan kanannya ketika memukul lengan kanan bagian atas SRI MULYANI sebanyak lebih dari 1 (satu) kali hingga SRI MULYANI mengalami luka memar berwarna merah ke unguan dengan ukuran panjang kurang lebih tujuh sentimeter lebar dua sentimeter dengan batas tidak tegas dan alasan ALI JUFRI alias JUFRI melakukan penganiayaan ringan terhadap SRI MULYANI dikarenakan anak SRI MULYANI dan ALI JUFRI ALIAS JUFRI bernama DEFRY main di warung milik SRI MULYANI, dimana ALI JUFRI merupakan suami dari SRI MULYANI namun keduanya telah bercerai , sehingga membuat ALI JUFRI marah dan memukul DEFRI dengan menggunakan sandal swalow, dan saat itu SRI MULYANI tidak terima anaknya di pukul oleh ALI JUFRI sehingga saat itu SRI MULYANI mendatangi ALI JUFRI ALIAS JUFRI dan terjadi percekcokan antara keduanya kemudian ALI JUFRI ALIAS JUFRI memukul lengan sebelah kanan bagian atas SRI MULYANI lebih dari 1(satu) kali.dan setelah SRI MULYANI lari ke depan warung buah milik BU Bibi nensi ketika itu pekerja BIBI NENSI bernama FAHRUL melerai sehingga saat itu SRI MULYANI menggendong anaknya (defri) dan pergi dari tempat tersebut Dilaporkan pada hari rabu, tanggal 07 bulan April 2021 sekira Pukul 17.10 Wib. URAIAN PERKARA SECARA SINGKAT: Pada hari rabu tanggal 07 April 2021 sekira Pukul16.25 wib awalnya anak korban yang bernama M. DEFRY, laki-laki , usia 7 (tujuh) tahun. Yang merupakan hasil dari pernikahan antara korban dengan ALI JUPRI bermain kerumah korban, yang saat itu mantan suami korban (ALI JUPRI) mengetahui bahwa anak korban tersebut main kerumah korban, yang saat itu posisi korban berada di warung milik korban yang letaknya bersebelahan dengan warung milik mantan suami korban (ALI JUPRI) yang saat itu korban mendengar anak korban menangis dan korban juga mendengar suara seperti ada yang di pukul, kemudian korban keluar dari warung milik korban dan korban melihat anak korban (DEFRY) di pukul di halaman depan warung milik ALI JUPRI, yang ketika itu ALI JUPRI memukul DEFRY dengan menggunakan sandal swallow bagian kepala, yang saat itu korban melindungi DEFRY, dengan cara memeluknya, yang kemudian ALI JUPRI mengatakan kepada korban“ jangan ikut campur kamu, “ dan kemudian korban mengatakan kepada ALI JUPRI “ Ini anak saya, kenapa tidak boleh main dengan korban , kalau tidak mau , biar korban yang ngerawat”. Yang kemudian ALI JUPRI mengatakan kepada korban“ jangan di bawa, mati kamu”. Yang saat itu korban akan membawa anak korban (DEFRY) kemudian ALI JUPRI memukul bagian lengan korban sebelah kanan dengan menggunakan tangan kosong yang ketika itu ALI JUPRI menggunakan tangan kanannya, setelah itu ALI JUPRI mengambil sebatang kayu di dalam warung miliknya yang kemudian memukul pada bagian lengan kanan korban sebanyak 2 kali.yang kemudian ketika itu korban lari sambil menggendong anak korban (defry ) yang saat itu ALI JUPRI mengejar korban dengan membawa palu yang kemudian korban lari ke toko buah milik NINGSIH, yang saat itu FAHRUL yang bekerja di toko buah tersebut melerai, dan kemudian ALI JUPRI memukul FAHRUL pada bagian pipi kiri dan bagian dadanya. ALI JUPRI tetap mengancam korban akan membunuh korban , dan saat itu ALI JUPRI kembali ke warungnya sendiri, dan kemudian korban pulang membawa DEFRI Berdasarkan hasil VER (Visum Et Repertum) yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Elizabeth Nomor : 023 / RSE / IV / 2021, tanggal 07 April 2021.yang di tanda tangani dr. STEVYANA SURYARAHMAN, sebagai dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Elizabeth Situbondo, atas nama SRI MULYANI ditemukan luka memar di tangan kanan bagian atas dalam luka memar berwarna merah ke unguan dengan ukuran panjang kurang lebih tujuh sentimeter lebar dua sentimeter dengan batas tidak tegas Akibat dari kejadian tersebut Sri Mulyani masih bisa menjalankan pekerjaan dan aktifitas sehari-hari namun tidak maksimal -----Berdasarkan alat bukti yang cukup bahwa Tersangka ALI JUFRI alias JUFRI bin FAJRI telah melakukan tindak pidana penganiyaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |