Petitum |
Primair :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : HATIJA, sebagai Bibinya (Kakak Kandung ABD. RACHMAN HALIM) untuk bertindak sebagai wali dari anak-anaknya yang belum dewasa yang bernama : WILDANU MALIK MAULANA, (Umur : 18 Tahun) dan AFINI ALAIKA MAULANA, (Umur : 9 Tahun) untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli terhadap :
- Sebidang tanah dengan Nomor Petok : 1065, Nomor Persil : 47, Klas : SI, Luas : ± 0.171 da, atas Nama B. SURAHMAN, yang terletak di Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya (ex eaquo et bono) |