Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2017/PN Sit. HATIJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2017
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1HATIJA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ide Prima Hadiyanto, S.H.HATIJA
2Hari Soebagio, S.H.HATIJA
3ZAINUL ARIFIN, S.H.HATIJA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon : HATIJA, sebagai Bibinya (Kakak Kandung ABD. RACHMAN HALIM) untuk bertindak sebagai wali dari anak-anaknya yang belum dewasa yang bernama : WILDANU MALIK MAULANA, (Umur : 18 Tahun) dan AFINI ALAIKA MAULANA, (Umur : 9 Tahun) untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli terhadap :
  • Sebidang  tanah dengan Nomor Petok : 1065, Nomor Persil : 47, Klas : SI, Luas : ± 0.171 da, atas Nama B. SURAHMAN, yang terletak di Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo;
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Subsidair :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Agama Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak