Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/PDT.P/2015/PN SIT. | Hj. MASUDAH MUIZ ,SPD.I | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2015 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 4/PDT.P/2015/PN SIT. | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menetapkan secara sah Pemohon Hj. MAS?UDAH MU?IZ, SPd.I, sebagai Wali dari ke 3 (tiga) anaknya yang bernama : 2.1. MOH. DANIAL TAUFIQURRAHMAN ; 2.2. MOH. SA?DULLAH AL MAHMUD ; 2.3. MOH. MU?TASHIM BILLAH ;
3. Memberikan ijin kepada Pemohon : Hj. MAS?UDAH MU?IZ, SPd.I, sebagai Orang Tua / Ibu kandung untuk bertindak sebagai Wali dari ke 3 (tiga) anak kandungnya yang belum dewasa masing-masing bernama : 3.1. MOH. DANIAL TAUFIQURRAHMAN ; 3.2. MOH. SA?DULLAH AL MAHMUD ; 3.3. MOH. MU?TASHIM BILLAH ; untuk menanda tangani Akta dan atau surat-surat yang berkaitan dengan proses peralihan hak/ menjual : -- Sebidang tanah Pekarangan dengan Sertipikat Hak Milik No. 2244/ Kelurahan Dawuhan, diuraikan dalam Surat Ukur, Nomor : 65/ Dawuhan/2000, tanggal 02-10-2000, seluas : 95 M2, tertulis atas nama Pemegang Hak Hj. MAS?UDAH MU?IZ, yang terletak di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo kepada pihak lain ;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
SUBSIDAIR : Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |