Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/PDT.P/2015/PN SIT. Hj. MASUDAH MUIZ ,SPD.I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 4/PDT.P/2015/PN SIT.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj. MASUDAH MUIZ ,SPD.I
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

2. Menetapkan secara sah Pemohon Hj. MAS?UDAH MU?IZ, SPd.I, sebagai Wali dari ke 3 (tiga) anaknya yang bernama :

2.1. MOH. DANIAL TAUFIQURRAHMAN ;

2.2. MOH. SA?DULLAH AL MAHMUD ;

2.3. MOH. MU?TASHIM BILLAH ;

3. Memberikan ijin kepada Pemohon : Hj. MAS?UDAH MU?IZ, SPd.I, sebagai Orang Tua / Ibu kandung untuk bertindak sebagai Wali dari ke 3 (tiga) anak kandungnya yang belum dewasa masing-masing bernama :

3.1. MOH. DANIAL TAUFIQURRAHMAN ;

3.2. MOH. SA?DULLAH AL MAHMUD ;

3.3. MOH. MU?TASHIM BILLAH ;

untuk menanda tangani Akta dan atau surat-surat yang berkaitan dengan proses peralihan hak/ menjual :

-- Sebidang tanah Pekarangan dengan Sertipikat Hak Milik No. 2244/ Kelurahan Dawuhan, diuraikan dalam Surat Ukur, Nomor : 65/ Dawuhan/2000, tanggal 02-10-2000, seluas : 95 M2, tertulis atas nama Pemegang Hak Hj. MAS?UDAH MU?IZ, yang terletak di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo kepada pihak lain ;

4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;

SUBSIDAIR :

Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak