Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2018/PN Sit Suryani, S.H. 1.Taufiq Alias H. Raijo Alias Pak Jon Bin Sunaje
2.Rosit Bin Kep
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1120/O.5.39/Epp.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Taufiq Alias H. Raijo Alias Pak Jon Bin Sunaje[Penahanan]
2Rosit Bin Kep[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa  terdakwa TAUFIQ als H. RAIJO alias PAK JON bin SUNAJE bersama dengan terdakwa ROSIT bin KEP, PRIYONO alias NONO (DPO), SUYITNO alias NONO (DPO) dan SUHATIJO als PAK BAY (DPO) dan SUGIYANTO alias TOTO (DPO) pada hari selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira jam 23.30 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di dalam rumah milik SUWIGNYO di Dsn. Ranurejo Rt.02 Rw.03 Ds. Sumberanyar Kec. Banyuputih Kab. Situbondo atau pada  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Diawali dengan saksi ANDRIAN KHOIRUDINSYAH mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa di dalam rumah milik SUWIGNYO di Dsn. Ranurejo Rt.02 Rw.03 Ds. Sumberanyar Kec. Banyuputih Kab. Situbondo terdapat orang bermain judi, selanjutnya saksi bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi DODY PRASETYO mengecek kebenaran informasi tersebut kemudian sesampainya di rumah saksi SUWIGYO ternyata benar terdakwa  TAUFIQ als H. RAIJO alias PAK JON bin alm SUNAJE bersama dengan terdakwa ROSIT bin (alm) KEP, PRIYONO alias NONO (DPO), SUYITNO alias NONO (DPO) dan SUHATIJO als PAK BAY (DPO) dan SUGIYANTO alias TOTO (DPO) telah bermain kartu domino jenis “Kyu-kyu” namun PRIYONO alias NONO (DPO), SUYITNO alias NONO (DPO) dan SUHATIJO als PAK BAY (DPO) dan SUGIYANTO alias TOTO (DPO) berhasil melarikan diri dan pada saat dilakukan penangkapan diperoleh barang bukti berupa :
  1. 6 (enam) bungkus kartu Domino dengan isi perbungkus berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar.
  2. Uang tunai sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari terdakwa TAUFIQ als H. RAIJO alias PAK JON bin SUNAJE bahwa telah melakukan permainan judi di dalam rumah milik SUWIGNYO di Dsn. Ranurejo Rt.02 Rw.03 Ds. Sumberanyar Kec. Banyuputih Kab. Situbondo sejak pukul 14.00 wib sedangkan terdawa ROSIT bin  KEP sejak pukul 18.00 Wib dan permainan judi tersebut dilakukan dengan cara kartu domino yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar dikocok dan sebelum kartu dibagikan para pemain memasang uang taruhan sebanyak Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ditaruh ditengah kemudian dibagikan kartu domino kepada keenam pemain yang masing – masing mendapat 2 (dua) lembar kartu. Setelah para pemain pegang 2 (dua) kartu kemudian diadu, pemain yang memegang kartu nilainya paling besar maka dia yang menang berhak mendapat hadiah / uang taruhan, kemudian apabila pemain minta lanjut maka akan diberikan 1 kartu lagi tetapi tidak disertai taruhan setelah para pemain sudah memegang 3 (tiga) kartu apabila para pemain meminta lanjut lagi maka pemain yang minta lanjut tersebut diberi 1 (satu) kartu lagi disertai memasang taruhan sebesebar Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah) untuk masing – masing pemain selanjuntnya apabila para pemain sudah memegang 4 (empat) kartu maka tidak boleh meminta lanjut lagi dan kartu tersebut harus diadu bagi yang kartunya bagus dan jumlahnya paling besar maka mendapatkan taruhan yang telah dipasang.
  • Pada bukaan / aduan kartu yang pertama dengan taruhan sebanyak Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) pemain bisa menang ketika memegang 2 (dua) kartu dengan jumlah 9 (sembilan) dan 9 (sembilan) meskipun 2 (dua) kartu tidak berjumlah 9 (Sembilan) dan 9 (Sembilan) bisa dikatakan menang apabila pegangan kartu lawannya lebih kecil kemudian yang menang berhak mendapat uang taruhan sebesar Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah) sudah dipotong modal sedangkan pada bukaan / aduan kartu yang kedua jumlah taruhan Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah) dengan pegangan sebanyak 4 (empat) kartu, apabila salah satu dari pemain kartunya lebih besar berhak mendapatkan hadiah / uang taruhan sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dan apabila dari salah satu pemain memenangkan 2 (dua) bukaan keduanya maka pemain tersebut mendapatkan uang taruhan sebesar Rp. 75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan catatan jumlah pemain tetap 6 (enam) orang tidak ada yang menyerah yang kemudian akan menjadi Bandar hal tersebut dilakukan secara terus menerus dan permainan tersebut bersifat untung-untungan saja selanjutnya para terdakwa beserta barang buktinya  dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa  terdakwa TAUFIQ als H. RAIJO alias PAK JON bin SUNAJE bersama dengan terdakwa ROSIT bin KEP, PRIYONO alias NONO (DPO), SUYITNO alias NONO (DPO) dan SUHATIJO als PAK BAY (DPO) dan SUGIYANTO alias TOTO (DPO) pada hari selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira jam 23.30 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di dalam rumah milik SUWIGNYO di Dsn. Ranurejo Rt.02 Rw.03 Ds. Sumberanyar Kec. Banyuputih Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Diawali dengan saksi ANDRIAN KHOIRUDINSYAH mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa di dalam rumah milik SUWIGNYO di Dsn. Ranurejo Rt.02 Rw.03 Ds. Sumberanyar Kec. Banyuputih Kab. Situbondo terdapat orang bermain judi, selanjutnya saksi bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi DODY PRASETYO mengecek kebenaran informasi tersebut kemudian sesampainya di rumah saksi SUWIGYO ternyata benar terdakwa  TAUFIQ als H. RAIJO alias PAK JON bin SUNAJE bersama dengan terdakwa ROSIT bin  KEP, PRIYONO alias NONO (DPO), SUYITNO alias NONO (DPO) dan SUHATIJO als PAK BAY (DPO) dan SUGIYANTO alias TOTO (DPO) telah bermain kartu domino jenis “Kyu-kyu” namun PRIYONO alias NONO (DPO), SUYITNO alias NONO (DPO) dan SUHATIJO als PAK BAY (DPO) dan SUGIYANTO alias TOTO (DPO) berhasil melarikan diri dan pada saat dilakukan penangkapan diperoleh barang bukti berupa :
  1. 6 (enam) bungkus kartu Domino dengan isi perbungkus berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar.
  2. Uang tunai sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari terdakwa TAUFIQ als H. RAIJO alias PAK JON bin  SUNAJE bahwa telah melakukan permainan judi di dalam rumah milik SUWIGNYO di Dsn. Ranurejo Rt.02 Rw.03 Ds. Sumberanyar Kec. Banyuputih Kab. Situbondo sejak pukul 14.00 wib sedangkan terdawa ROSIT bin  KEP sejak pukul 18.00 Wib dan permainan judi tersebut dilakukan dengan cara kartu domino yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar dikocok dan sebelum kartu dibagikan para pemain memasang uang taruhan sebanyak Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ditaruh ditengah kemudian dibagikan kartu domino kepada keenam pemain yang masing – masing mendapat 2 (dua) lembar kartu. Setelah para pemain pegang 2 (dua) kartu kemudian diadu, pemain yang memegang kartu nilainya paling besar maka dia yang menang berhak mendapat hadiah / uang taruhan, kemudian apabila pemain minta lanjut maka akan diberikan 1 kartu lagi tetapi tidak disertai taruhan setelah para pemain sudah memegang 3 (tiga) kartu apabila para pemain meminta lanjut lagi maka pemain yang minta lanjut tersebut diberi 1 (satu) kartu lagi disertai memasang taruhan sebesebar Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah) untuk masing – masing pemain selanjuntnya apabila para pemain sudah memegang 4 (empat) kartu maka tidak boleh meminta lanjut lagi dan kartu tersebut harus diadu bagi yang kartunya bagus dan jumlahnya paling besar maka mendapatkan taruhan yang telah dipasang.
  • Pada bukaan / aduan kartu yang pertama dengan taruhan sebanyak Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) pemain bisa menang ketika memegang 2 (dua) kartu dengan jumlah 9 (sembilan) dan 9 (sembilan) meskipun 2 (dua) kartu tidak berjumlah 9 (Sembilan) dan 9 (Sembilan) bisa dikatakan menang apabila pegangan kartu lawannya lebih kecil kemudian yang menang berhak mendapat uang taruhan sebesar Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah) sudah dipotong modal sedangkan pada bukaan / aduan kartu yang kedua jumlah taruhan Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah) dengan pegangan sebanyak 4 (empat) kartu, apabila salah satu dari pemain kartunya lebih besar berhak mendapatkan hadiah / uang taruhan sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dan apabila dari salah satu pemain memenangkan 2 (dua) bukaan keduanya maka pemain tersebut mendapatkan uang taruhan sebesar Rp. 75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan catatan jumlah pemain tetap 6 (enam) orang tidak ada yang menyerah yang kemudian akan menjadi Bandar hal tersebut dilakukan secara terus menerus dan permainan tersebut bersifat untung-untungan saja selanjutnya para terdakwa beserta barang buktinya  dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya