Dakwaan |
----- Bahwa  terdakwa HAIRUL BAHRI alias HAIRUL Bin TAWI pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekira pukul 09.00 Wib  atau sekitar waktu itu setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2019, bertempat di Desa Sempol Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso (sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP) Pengadilan Negeri Situbondo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah,atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , saksi Achmad Jasuli alias Mamad Bin Masni (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah terdakwa  yang beralamat di Desa Sempol Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso, dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) buah HP  merk Samsung Galaxy Note 8 warna hitam abu abu yang berdasarkan keterangan saksi Achmad Jasuli alias Mamad Bin Masni pada terdakwa bahwa Hp tersebut diperoleh dengan cara mengambil tanpa ijin , kemudian antara saksi Achmad Jasuli alias Mamad Bin Masni dan terdakwa sepakat HP tersebut  dibeli seharga  Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ditambah HP merk Oppo A 23 milik terdakwa diserahkan kepada saksi Achmad Jasuli alias Mamad Bin Masni, namun pembayaran HP yang dibeli oleh terdakwa dilakukan keesokannya harinya.
- Setelah HP tersebut berada dalam penguasaan terdakwa kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 sekira pukul 20.00 wib HP tersebut oleh terdakwa digadaikan kepada saksi Syaifullah alias Syaiful seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian uang tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada saksi Achmad Jasuli alias Mamad Bin Masni di Pinggir Jalan Raya Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso.
- Bahwa berdasarkan laporan kehilangan 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy Note 8 warna hitam abu abu milik saksi Ir Petter Rubiyanto, selanjutnya saksi Febriantoni dan saksi Samsul Arifin melakukan penyelidikan yang kemudian berhasil mengamankan saksi Syaifullah alias Syaiful beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy Note 8 warna hitam abu abu dan berdasarkan keterangan dari saksi Syaifullah alias Syaiful bahwa HP tersebut diperoleh dari terdakwa , kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa ditangkap dirumahnya dan berdasarkan keterangan dari terdakwa bahwa HP tersebut diperoleh dengan cara membeli dari saksi Achmad Jasuli alias Mamad Bin Masni dan berdasarkan keterangan dari saksi Achmad Jasuli alias Mamad Bin Masni, bahwa HP tersebut diperoleh saksi Achmad Jasuli alias Mamad Bin Masni dengan cara mengambil tanpa ijin pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Jalan Diponegoro Kelurahan Dawuhan kecamatan Situbondo kabupaten Situbondo.
- Bahwa dalam hal ini saksi Ir Peter Rubiyanto mengalami kerugian sebesar Rp 12.199.000,- (dua belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. |