Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa SAIFUL BAHRI Bin SUWONDO bersama-sama dengan Misnal (masih belum tertangkap dan merupakan ayah tiri terdakwa) pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di rumah toko (Ruko) milik saksi Abdus Sholeh yang beralamat di Dusun Pandean Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa bersama Misnal selesai bermain kartu remi kemudian Misnal merencanakan untuk mencuri di rumah toko (Ruko) milik saksi Abdus Sholeh dan terdakwa menyepakatinya selanjutnya terdakwa dan Misnal pulang kerumahnya untuk makan malam setelah selesai makan malam Misnal mencari besi yang akan digunakan sebagai alat / sarana untuk mengambil barang di rumah toko (Ruko) tersebut kemudian setelah Misnal menemukan besi tersebut selanjutnya terdakwa bersama Misnal berjalan kaki menuju rumah toko (Ruko) milik saksi Abdus Sholeh kemudian setelah sampai di rumah toko (Ruko) tersebut Misnal dengan menggunakan besi mencongkel dinding sebelah timur rumah toko (Ruko) sehingga dinding tersebut rusak dan terbuka kemudian terdakwa bersama Misnal masuk kedalam rumah toko (Ruko), selanjutnya terdakwa menyalakan senter yang dibawanya untuk alat penerangan didalam rumah toko (Ruko) kemudian terdakwa bersama dengan Misnal tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil semua rokok yang ada didalam etalase dan di masukkan kedalam keresek warna merah, kemudian mengambil 2 (dua) renteng soklin liquid biru per renteng sebanyak 6 saset, 1 (satu) renteng molto pewangi ukuran 11 ml sebanyak 12 saset dan 1 (satu) renteng soklin sotergent ukuran 50 gram sebanyak 3 saset, 1 botol betadine ukuran 5 salonpas koyo satu saset isi 13 lembar, 2 korek api merek kokai warna hijau, 2 korek api merek kokai warna ungu, 1 buah sisir merek twin, satu pak kartu remi merek diamond, 1 pak kartu remi merek meihwa, 3 (tiga) pak katembat merek elesabet, 1 (satu) kacamata hitam tanpa merek dan 1 (satu) kaca mata hitam kombinasi merah, 3 (tiga) bungkus mie sedap soto, tiga botol kratingdaeng, 1 renteng susu indomilk sasetan sebanyak tiga saset dan 1 renteng susu indomilk sasetan sebanyak 4 saset, 7 (tujuh) bungkus minyak goreng merek KN dengan ukuran perbungkus 450 Ml, 3 pak pasta gigi pepsodent ukuran 75 gram, 1 renteng susu indomilk sebanyak 4 saset, 1 renteng soklin Liquid berisi 6 saset ukuran 24 ml dan 1 renteng soklin Liquid berisi 4 saset ukuran 24 ml, pancing 1 (satu) plastik berbagai ukuran, 1 plastik pemberat dari timah, 1 plastik tengkerean, 2 bendel kawat monil, 12 bendel senar pancing, 1 pak pancing nomer 12, 2 pak pancing nomer 15,2 pak pancing nomer 16,2 pak pancing nomer 17, 1 bal kartu domino cap gunting, 1 renteng rexona isi 8 saset ukuran 9 gram, 1 bungkus permen relaxa, 1 renteng molto pewangi warna cokelat sebanyak 8 saset dengan ukuran 10 Ml, 1 renteng molto pewangi warna biru sebanyak 7 saset dengan ukuran 11 Ml, 1 renteng molto pewangi warna merah sebanyak 8 saset dengan ukuran 11 Ml, 1 renteng molto pewangi warna merah sebanyak 4 saset dengan ukuran 11 Ml, 1 renteng sampo emeron hijab sebanyak 24 saset, 1 renteng sampo emeron hijab sebanyak 18 saset, 1 renteng sampo pentene sebanyak 18 saset, 1 renteng silet merek Yin Guang sebanyak 17 biji, 6 pak sabun mandi merek shinzui, 1 pak sabun mandi merek give dan 2 pak kuku bima energy rasa anggur serta beras sebanyak setengah sak 25 kg;
- Bahwa setelah terdakwa bersama Misnal mengambil barang-barang didalam rumah toko (Ruko) tersebut kemudian barang-barang tersebut di masukkan kedalam tas kresek merah dan dibagi rata sedangkan beras tetap berada disaknya kemudian beras tersebut dibawa Misnal dengan dipanggul sedangkan dua keresek merah yang berisi barang-barang sebagaimana tersebut diatas terdakwa bawa sendiri selanjutnya terdakwa bersama Misnal pulang kerumahnya untuk memisahkan rokok dari dalam kresek agar mudah digunakan, setelah itu Misnal mengambil mie sebanyak empat bungkus untuk dimasak dan dimakan bersama sedangkan barang-barang yang lain tetap dibiarkan ditempatnya kemudian disimpan didapur;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi Hariyanto beserta warga yang lain di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Pandean karena lampu senter yang dibawa terdakwa untuk sarana mencuri ketinggalan di Ruko tersebut dan terdakwa mengakui kalau lampu senter tersebut miliknya serta terdakwa mengakui telah mengambil barang-barang dagangan milik saksi Abdus Sholeh selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Banyuputih untuk proses hukum selanjutnya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama Misnal, saksi Abdus Sholeh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. |