Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2016/PN Sit. SURYANI, S.H. DAFIK AINUR HAMIM Bin ABDUL HOLIQ Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-88/0.5.39/Euh.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAFIK AINUR HAMIM Bin ABDUL HOLIQ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa terdakwa DAFIK AINUR HAMIM bin ABDUL HOLIQ pada hari kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 12.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan januari 2016 bertempat di dalam Masjid / Musholah SMP 3 Panji Kecamatan Panji  Kabupaten Situbondo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang bernama ANIS JUNAEDI bin IMAM yang masih berumur 14 tahun dan 7 Bulan (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran, lahir tanggal 05 April 2002), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal saksi ANIS JUNAEDI bin IMAM  bersama dengan saksi JOKO HARYANTO bin KUSNADI, MUHAMMAD NUR LAILI bin PAK KARWI dan MUHAMMAD HOLIL AFANDI bin RUDI HARTONO dan teman lainya sholat Duhur berjamaah di Musholah SMPN 3 Panji  dan terdakwa sebagai imam / yang memimpin sholat Duhur, setelah selesai sholat saksi ANIS JUNAEDI bin IMAM  bersama dengan temannya keluar dari Musholah kemudian terdakwa memanggil ANIS JUNAEDI bin IMAM  dan teman lainnya untuk masuk ke dalam mushollah dengan nada marah, kemudian terdakwa mengambil seikat sapu lidi yang terbuat dari janur pohon kelapa dan memukulkan bagian pegangan sapu lidi kepada saksi  ANIS JUNAEDI bin IMAM  mengenai leher bagian kiri sebelah kiri sehingga saksi ANIS JUNAEDI bin IMAM roboh kepangkuan saksi MUHAMMAD NUR LAILI bin PAK KARWI dan tidak sadarkan diri beberapa waktu.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi ANIS JUNAEDI bin IMAM mengalami luka lecet pada pipi sebelah kiri sebagaimana Visum ET Repertum Nomor 23/I-G/RSUD /2016 tanggal 28 Januari 2016 yang di tandatangani dr DEWI SETYNING BASTIANA dokter jaga Rumah sakit Umum Daerah dr.Abdoer Rahem Situbondo dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Kepala : Terdapat luka lecet pada pipi kiri dengan ukuran tiga centimeter
  2. Leher : Tidak terdapat kelainan
  3. Punggung : Tidak terdapat kelainan
  4. Dada : Tidak terdapat kelainan
  5. Anggota gerak atas : Tidak terdapat kelainan
  6. Anggota gerak bawah : Tidak terdapat kelainan

Kesimpulan
Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul / kerusakan atau luka tersebut di atas mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama korban dalam pengobatan, penderita tersebut besar harapan ia akan sembuh , jika sekiranya ada hal-hal yang menambah penyakit  (komplikasi)

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pihak Dipublikasikan Ya