Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2018/PN Sit MUJIONO H. MARZUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2018/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 24 Agu. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1MUJIONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. MARZUKI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan  secara hukum bahwa obyek sengketa :

    -  Tanah tegal dengan No.Petok 1544 , No.Persil 102 atas nama : Sumaryam Bullah

  Seluas : 1140 M2  adalah tanah hak milik  dari Penggugat ;

3. Menyatakan sah secara hukum perbuatan gadai yang dilakukan  oleh  Penggugat   

    dengan Tergugat ;

4. Menyatakan  secara hukum  bahwa  perbuatan  Tergugat  menguasai  / meminjam

    surat   Akte obyek  sengketa  milik  Penggugat untuk dijadikan  sertifikat  tersebut  

    adalah suatu  perbuatan  melawan hukum dan haruslah  dikembalikan kepada

    Penggugat tanpa syarat apapun ;

5. Menghukum  dan atau memerintahkan  kepada  Tergugat  dan  atau siapapun saja

    yang  menguasai  obyek  sengketa  tersebut   untuk  mengembalikan atau segera 

    mengosongkan  atau  menyerahkan  obyek sengketa tersebut  kepada Penggugat

    dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Polisi) ;

6. Menghukum Tergugat  yang  telah  melakukan  perbuatan  melawan  hukum  akan

    membuat sertifikat atas tanah milik Penggugat dan menimbulkan kerugian secara

    In Materiil tersebut sebesar Rp.500.000.000,-  (lima ratus juta rupiah) ;

7. Menghukum   Tergugat  untuk   membayar  uang  paksa  (dwangsom)  setiap  hari

    kepada pihak Penggugat sebesar Rp.200.000, -(dua ratus ribu rupiah)untuk setiap

    keterlambatan   pembayaran  ganti  rugi  terhitung  sejak  putusan  dalam  perkara    

    ini  mempunyai  kekuatan hukum tetap ;

8. Menghukum Tergugat  untuk membayar segala  beaya yang  timbul dalam perkara

    ini;

SUBSIDAIR :

Apabila  Majelis  Hakim  Pengadilan  Negeri  Situbondo  berpendapat  lain , mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak