Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G/2018/PN Sit | MUJIONO | H. MARZUKI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Agu. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2018/PN Sit | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Agu. 2018 | ||||
Nomor Surat | 001 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan secara hukum bahwa obyek sengketa :    -  Tanah tegal dengan No.Petok 1544 , No.Persil 102 atas nama : Sumaryam Bullah  Seluas : 1140 M2 adalah tanah hak milik dari Penggugat ; 3. Menyatakan sah secara hukum perbuatan gadai yang dilakukan oleh Penggugat     dengan Tergugat ; 4. Menyatakan  secara hukum  bahwa  perbuatan  Tergugat  menguasai  / meminjam    surat  Akte obyek  sengketa  milik  Penggugat untuk dijadikan sertifikat tersebut     adalah suatu  perbuatan melawan hukum dan haruslah  dikembalikan kepada    Penggugat tanpa syarat apapun ; 5. Menghukum  dan atau memerintahkan  kepada  Tergugat  dan  atau siapapun saja    yang  menguasai  obyek  sengketa  tersebut   untuk  mengembalikan atau segera    mengosongkan  atau  menyerahkan  obyek sengketa tersebut kepada Penggugat    dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Polisi) ; 6. Menghukum Tergugat  yang telah  melakukan  perbuatan  melawan  hukum akan    membuat sertifikat atas tanah milik Penggugat dan menimbulkan kerugian secara    In Materiil tersebut sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; 7. Menghukum  Tergugat untuk  membayar  uang paksa  (dwangsom) setiap hari    kepada pihak Penggugat sebesar Rp.200.000, -(dua ratus ribu rupiah)untuk setiap    keterlambatan   pembayaran ganti rugi terhitung sejak putusan dalam perkara       ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; 8. Menghukum Tergugat  untuk membayar segala  beaya yang  timbul dalam perkara    ini; SUBSIDAIR : Apabila  Majelis  Hakim  Pengadilan  Negeri  Situbondo berpendapat  lain , mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya ;  |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |