Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa ARIK SISWANTO Alias ARIK Bin SALIM pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira pukul 12.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2020 bertempat di halaman/parkir rumah kos-kosan yang beralamat di Kampung Kota Timur RT.02 RW.Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dimana orang yang bersalah telah mengusahakan jalan masuk ke tempat kejahatan atau untuk mencapai benda yang hendak diambilnya itu dengan jalan pembongkaran, pengrusakan atau pemanjatan, dengan mempergunakan kunci-kunci palsu, perintah palsu atau seragam palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa menerima telephone dari saksi Indra Yulianto Alias Indra yang berniat meminjam Kunci T milik terdakwa yang rencananya akan dipergunakan saksi Indra Yulianto Alias Indra untuk mengambil sepeda motor secara melawan hukum. Atas permintaan saksi Indra Yulianto Alias Indra tersebut terdakwa bersedia memberi sarana kepada saksi Indra Yulianto Alias Indra dengan meminjamkan Kunci T miliknya dengan maksud untuk mendapat keuntungan setelah saksi Indra Yulianto Alias Indra berhasil mengambil sepeda motor selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menyerahkan Kunci T kepada saksi Indra Yulianto Alias Indra di rumah kos saksi Indra Yulianto Alias Indra yang beralamat di Kampung Kota Timur RT.02 RW.Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.
- Bahwa setelah menerima kunci tersebut saksi Indra Yulianto Alias Indra menyimpannya kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira pukul 12.00 WIB. saksi Indra Yulianto Alias Indra melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi P-3454-FD milik saksi Siti Kasiatul Firdanti Alias Firdanti yang terparkir di halaman/parkiran rumah kos-kosan yang beralamat di Kampung Kota Timur RT.02 RW.Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo selanjutnya saksi Indra Yulianto Alias Indra mengutarakan niatnya untuk memiliki sepeda motor tersebut kepada saksi Yulis Rinandi Alias Rina dan akhirnya saksi Yulis Rinandi Alias Rina bersedia diajak untuk mengambil sepeda motor dimaksud. Kemudian saksi Indra Yulianto Alias Indra dan saksi Yulis Rinandi Alias Rina saling berbagi peran yaitu saksi Indra Yulianto Alias Indra bertugas untuk merusak rumah kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan Kunci T yang dipinjam dari terdakwa sedangkan saksi Yulis Rinandi Alias Rina bertugas untuk mengawasi situasi di sekitar rumah kos. Setelah berhasil merusak rumah kunci kontak dan menyalakan sepeda motornya lalu saksi Indra Yulianto Alias Indra bersama saksi Yulis Rinandi Alias Rina meninggalkan rumah kos menuju Probolinggo dengan mengendarai sepeda motor tersebut tanpa seijin saksi Siti Kasiatul Firdanti Alias Firdanti selaku pemiliknya.
- Bahwa setelah mengetahui ada sepeda motor yang hilang di halaman/parkiran rumah kosnya, saksi Nur Hidayati alias Buk Nur selaku pemilik kos menghubungi terdakwa guna menanyakan keberadaan saksi Indra Yulianto Alias Indra karena sepeda motor tersebut hilang bersamaan dengan perginya saksi Indra Yulianto Alias Indra dan saksi Yulis Rinandi Alias Rina dari rumah kos. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Indra Yulianto Alias Indra agar segera kembali ke rumah kos dan pada saat berkomunikasi tersebut terdakwa mengetahui bahwa saksi Indra Yulianto Alias Indra dan saksi Yulis Rinandi Alias Rina telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi P-3454-FD dari halaman/parkiran kos. Mengetahui hal tersebut terdakwa memberi kesempatan kepada saksi Indra Yulianto Alias Indra dan meminta saksi Indra Yulianto Alias Indra untuk menyembunyikan sepeda motor Honda Vario di tanah kosong yang ada semak belukar di timur Pondok Pesantren Al-Abror selanjutnya terdakwa menerima Kunci T miliknya yang diserahkan oleh saksi Indra Yulianto Alias Indra lalu terdakwa membuang Kunci T tersebut di tanah kosong tidak jauh dari sepeda motor Honda Vario disembunyikan. Akibat perbuatan terdakwa dimaksud, saksi Siti Kasiatul Firdanti Alias Firdanti mengalami kerugian materiil sekitar sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. |