Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2019/PN Sit SUMIATI 1.Asbian
2.Jaliarto
3.Sunyanik
4.Karyanik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 07 Jan. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SUMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Kusuma WardaniSUMIATI
Tergugat
NoNama
1Asbian
2Jaliarto
3Sunyanik
4Karyanik
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat  seluruhnya ;

2.Menyatakan secara hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi ;

3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang pinjaman sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan biaya jasa Rp.2.000.000.-(dua juta rupiah) selama 20 (dua puluh) bulan kepada Penggugat ;      

4.Menyatakan sebagai hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa dengan Sertifikat Hak milik  No.79 atas nama Juliarto yang dijaminkan oleh Para Tergugat  ;

5.Menghukum Para Tergugat  untuk  membayar  biaya perkara ini ;

SUBSIDAIR :

       Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo  berpendapat lain, Penggugat mohon sudilah kiranya untuk memberikan keputusan yang memberi rasa keadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak