Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2019/PN Sit | SUMIATI | 1.Asbian 2.Jaliarto 3.Sunyanik 4.Karyanik |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jan. 2019 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2019/PN Sit | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Jan. 2019 | ||||||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 80.000.000,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat  seluruhnya ; 2.Menyatakan secara hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi ; 3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang pinjaman sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan biaya jasa Rp.2.000.000.-(dua juta rupiah) selama 20 (dua puluh) bulan kepada Penggugat ;      4.Menyatakan sebagai hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa dengan Sertifikat Hak milik No.79 atas nama Juliarto yang dijaminkan oleh Para Tergugat ; 5.Menghukum Para Tergugat  untuk  membayar  biaya perkara ini ; SUBSIDAIR :       Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Penggugat mohon sudilah kiranya untuk memberikan keputusan yang memberi rasa keadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |