Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : RUSYANI, sebagai Ibu/orang tua Kandung untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : AYU AISYAH (13 tahun), untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya bersama-sama ahli waris yang lain yang berkaitan dengan proses menjaminkan terhadap :
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 77/Desa Widoropayung, Surat Ukur tanggal 14-12-1987, No. 1600, luas 2230 M2, atas nama RUSYANI, yang terletak di Desa Widoropayung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |