Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2020/PN Sit Indria Qori Safitri, S.H. Sumadi Alias Didi Bin Sahir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-54/M.5.40/Ep.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Indria Qori Safitri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sumadi Alias Didi Bin Sahir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa Sumadi Alias Didi Bin Sahir bersama-sama dengan sdr. Jojo {Berkas Perkara Terpisah}, pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira jam 02.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2019 bertempat di rumah saksi Ipul Adi Purwanto yang beralamat di Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, pada waktu malam yang dilakukan di dalam suatu tempat kediaman atau diatas suatu pekarangan tertutup yang diatasnya berdiri sebuah tempat kediaman, atau oleh orang yang berada di situ tanpa pengetahuan atau tanpa ijin dari  orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dimana orang yang bersalah telah mengusahakan jalan masuk ke tempat kejahatan atau untuk mencapai benda yang hendak diambilnya itu dengan jalan pembongkaran, pengrusakan atau pemanjatan, dengan mempergunakan kunci-kunci palsu, perintah palsu atau seragam palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 sekira jam 21.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. Jojo di dekat rumah terdakwa yang pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada sdr. Jojo apakah sdr. Jojo mau mengantarkan terdakwa untuk bekerja (mengambil barang milik orang lain), lalu sdr. Jojo menjawab iya (menyanggupinya), dengan kesepakatan terdakwa akan membagi barang yang berhasil diambil tersebut kepada sdr. Jojo. Kemudian antara terdakwa dan sdr. Jojo berbagi peran dimana sdr. Jojo bertugas untuk mengantarkan terdakwa ke alamat yang akan dituju, sedangkan terdakwa berperan untuk mengambil barang di rumah yang sudah diincar oleh terdakwa. Kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 sekira jam 22.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. Jojo dan mereka langsung berangkat menuju ke Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupate Situbondo dengan menggunakan sepeda motor milik sdr. Jojo.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekitar jam 02.00 WIB, terdakwa dan sdr. Jojo tiba di pinggir jalan Desa Trigonco lalu terdakwa meminta sdr. Jojo untuk menghentikan laju kendaraannya kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan sdr. Jojo pergi meninggalkan terdakwa. Selanjutnya terdakwa berjalan kaki sekitar 100 (seratus) meter dari tempat terdakwa berhenti lalu terdakwa mendatangi rumah yang jendelanya terbuka sedikit kemudian terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi Ipul Adi Purwanto tersebut dengan membuka jendela terlebih dahulu dengan menggunakan tangannnya lalu terdakwa memanjat jendela tersebut. Setelah terdakwa berhasil masuk kedalam rumah, kemudian terdakwa berjalan menuju ruang tengah lalu mengambil 1 (satu) unit Hand Phone Samsung Type S9+ warna hitam dan 1 (satu) unit Hand Phone Nokia type 1280 warna hitam  tanpa seijin dari saksi Ipul Adi Purwanto selaku pemiliknya. Selanjutnya terdakwa berjalan menuju kamar lainnya lalu terdakwa kembali mengambil 1 (satu) unit Hand Phone Oppo type A37 warna gold (emas) dan 1 (satu) buah dompet warna kuning tua berisi uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), SIM, KTP dan STNK tanpa seijin dari saksi Ipul Adi Purwanto selaku pemiliknya. Setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut, lalu terdakwa keluar rumah melewati jendela tempat terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Ipul Adi Purwanto dan pulang menuju rumah terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang-barang yang berhasil diambil oleh terdakwa tersebut kemudian dipergunakan oleh terdakwa antara lain:
  1. 1 (satu) unit Hand Phone Nokia type 1280 warna hitam dan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang berada dalam dompet warna kuning tua dipergunakan oleh terdakwa sendiri, sedangkan dompet, SIM, KTP dan STNK dibuang oleh terdakwa di sungai;
  2. 1 (satu) unit Hand Phone Oppo type A37 warna gold (emas) diberikan kepada sdr. Jojo sebagai upah telah mengantarkan terdakwa mengambil barang di Desa Trigonco;
  3. 1 (satu) unit Hand Phone Samsung Type S9+ warna hitam dijual terdakwa kepada sdr. Taufiq Ramadani Alias Dani {Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO/ 40/ X/ 2019/ Reskrim tanggal 25 Oktober 2019} dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya 1 (satu) unit Hand Phone Samsung Type S9+ warna hitam yang telah dibeli oleh sdr. Taufiq Ramadani Alias Dani tersebut pada sekira bulan April 2019 di jual kembali oleh sdr. Taufiq Ramadani Alias Dani dengan dibantu oleh saksi Mohammad Imam Rofi. Kemudian saksi Mohammad Imam Rofi menawarkan 1 (satu) unit Hand Phone Samsung Type S9+ warna hitam tersebut dalam status di media/ aplikasi What Apps miliknya, sampai akhirnya saksi Ipul Adi Purwanto melihat status What Apps milik saksi Mohammad Imam Rofi tentang penjualan 1 (satu) unit Hand Phone Samsung Type S9+ warna hitam lalu saksi Ipul Adi Purwanto menghubungi saksi Mohammad Imam Rofi dan mengajak bertemu saksi Mohammad Imam Rofi di depan PG Asembagus Kabupaten Situbondo. Setelah  bertemu dengan saksi Mohammad Imam Rofi tersebut, lalu saksi Ipul Adi Purwanto mengecek 1 (satu) unit Hand Phone Samsung Type S9+ warna hitam yang dibawa oleh saksi Mohammad Imam Rofi, kemudian saksi Ipul Adi Purwanto menyakini bahwa 1 (satu) unit Hand Phone Samsung Type S9+ warna hitam dimaksud adalah miliknya yang hilang pada pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 dirumahnya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi Ipul Adi Purwanto mengalami kerugian sejumlah Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya